Timika – Legislator yang juga Sekretaris Komisi C DPRD Mimika Saleh Alhamid pemberian hibah ke rumah ibadah dari sumber dana APBD tidak bisa dilakukan berulang-ulang untuk satu obyek yang sama agar tidak berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Hibah itu tidak bisa diberikan berkali-kali selama beberapa tahun untuk satu obyek yang sama, terkecuali jika rumah ibadah itu dibangun dalam tanah aset milik pemerintah daerah sendiri,” kata Saleh di Timika, Jumat.
Ia menegaskan hal itu menyikapi kasus dugaan tindak korupsi proyek pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 yang saat ini tengah dalam tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Saleh, terkait penganggaran proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika yang bermasalah itu memang beberapa kali pernah diajukan oleh Pemkab Mimika kepada DPRD Mimika periode 2014-2019.
“Untuk tahun anggaran 2015 dan 2016, setahu saya DPRD Mimika tidak membahas itu karena saat itu lembaga DPRD Mimika belum diaktifkan akibat adanya polemik SK. Saat itu penetapan APBD 2016 menggunakan Peraturan Bupati Mimika. Sementara untuk tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019, memang beberapa kali diajukan oleh pihak eksekutif, namun selalu ditolak oleh DPRD Mimika,” jelas Saleh.
Saleh mengakui sudah lama melihat ada indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika itu.
Sebab alokasi anggaran untuk pembangunan gereja tersebut sangat besar dan sangat membebani APBD Mimika.
“Seingat saya saat pembahasan APBD Mimika di Hotel Aston Jayapura, kami sudah memberitahukan kepada pejabat Sekda Mimika saat itu Bapak Ausilius You agar tidak memasukan anggaran hibah untuk pembangunan gedung gereja itu karena sudah berulang-ulang, apalagi nilainya sangat besar,” ujar Saleh yang pada masa periode DPRD Mimika sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi A.
Namun dalam praktiknya, kata Saleh, meskipun ada sejumlah kegiatan telah ditolak oleh DPRD Mimika saat pembahasan dan penetapan KUA-PPAS, namun secara diam-diam beberapa mata anggaran dimasukan kembali ke dalam APBD tanpa sepengetahuan para wakil rakyat oleh oknum-oknum pejabat tertentu di lingkungan Pemkab Mimika.
“Kalau sekarang KPK mulai mengobok-obok kinerja Pemkab Mimika, saya justru melihat ini akibat ulah dari para staf di tingkat bawah yang tidak memberikan telaahan yang benar kepada pimpinan. Mereka selalu memberikan masukan asal bapak senang (ABS) tanpa memikirkan dampak hukum yang akan terjadi ke depan seperti apa,” kata Saleh.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan tim penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti, diantaranya akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika.
KPK, katanya, belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” jelas Ali Fikri.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 Mimika dilakukan dalam beberapa tahapan sejak 2015 dan sampai saat ini belum juga rampung.
Padahal Pemkab Mimika telah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp150-an miliar untuk mengerjakan gedung gereja megah berlantai tiga yang dirancang dilengkapi dengan tangga lift itu.
Berdasarkan data lansiran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mimika, proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika tahun anggaran 2015 dianggarkan senilai Rp46.192.000.000.
Kontraktor pemenang tender saat itu yakni PT Waringin Megah dengan nilai penawaran Rp46.035.000.000.
Selanjutnya pada 2016, Pemkab Mimika melalui satuan kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mimika kembali menganggarkan dana Rp65.646.000.000 untuk melanjutkan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.
Pekerjaan tahap dua gedung gereja tersebut ditangani oleh PT Kunala Persada Papua Nusantara yang mengajukan penawaran sebesar Rp65.450.000.000.
Pada 2017 dan 2018 pekerjaan lanjutan gereja tersebut tersendat alias mangkrak.
Padahal pada 2017 dianggarkan dana Rp20 miliar dan pada 2018 dianggarkan dana Rp30 miliar, namun karena tidak disalurkan maka terpaksa dikembalikan ke kas daerah.
Selanjutnya pada 2019, pekerjaan lanjutan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika ditangani oleh PT Matuari Waya dengan nilai kontrak pagu sejumlah HPS Rp47,5 miliar.
Adapun pada 2020 ini, Pemkab Mimika sebenarnya sudah mengalokasikan dana sekitar Rp45 miliar untuk melanjutkan pekerjaan gedung gereja yang berdekatan dengan Kantor Polres Mimika dan Kejaksaan Negeri Timika, namun pekerjaan tersebut dinyatakan tidak dilanjutkan dengan alasan gagal lelang.
Kabag Kesra Pemkab Mimika Marthen Sawi belum lama ini mengatakan tidak dilanjutkannya pekerjaan gedung Gereja Kingmi Mile 32 lantaran waktu yang semakin mepet sebelum memasuki akhir tahun anggaran 2020.
“Tahun ini kita tidak lanjutkan, namun akan dilanjutkan tahun depan dengan sistem multi years,” katanya.
Menurut dia, bangunan lantai dasar gereja itu sudah rampung dan sudah bisa digunakan, tinggal menyisahkan lantai dua dan lantai tiga.
“Untuk lantai dua dan lantai tiga masih banyak yang harus dikerjakan. Progresnya sekitar 50-60 persen,” jelasnya.