SENTANI – Salah satu tokoh adat di Kabupaten Jayapura berinisial YP, ditangkap penyidik Kepolisian Resor Jayapura dalam kasus dugaan penipuan terkait tanah di Jalan Youmakhe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., Sabtu (24/9/2022) mengatakan, YP ditangkap pada Kamis, 22 September 2022 berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) pada tanggal 19 September 2022 yang dibuat oleh korban NJ.
AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, YP dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, karena disangka menipu dengan memberikan satu objek tanah dan ternyata objek tanah itu milik orang lain atau perusahaan.
“Asal mula kasus penipuan ini terjadi, saat korban membeli tanah kepada tersangka YP. Kemudian, tersangka memberikan satu objek tanah dan ternyata obyek tanah itu sudah punya orang lain. Setelah kita usut, sehingga ada unsur penipuan disitu. Sebenarnya obyek tanah yang diberikan YP itu bukan bagian dari miliknya atau tersangka sebagai salah satu tokoh adat di wilayah tersebut,” tutur Kapolres.
“Modus operandinya, terjadi pada Mei tahun 2020 itu awalnya si korban membeli sebuah obyek tanah dari pelaku YP yang berlokasi di Distrik Sentani, tepatnya di Jalan Youmakhe dengan luas sekitar 300 meter persegi. Dengan nilai jual harga tanah itu 200 ribu rupiah per meter persegi, namun setelah di cek tanah turun temurun itu belum bersertifikat yang dijual kepada korban berdasarkan pelepasan adat yang dibuat oleh pelaku YP,” bebernya.
Tak lama kemudian, kata Kapolres Jayapura, korban melihat ada aktivitas pembangunan pagar di lokasi tanah tersebut oleh PT Sentani Indah. Namun setelah dicek, bahwa tanah tersebut merupakan milik sebuah perusahaan.
“Korban mengetahui bahwa obyek tanah yang dibeli dari tersangka YP ini merupakan milik dari salah satu perusahaan yaitu, SIP. Sehingga korban melaporkan kepada pihak Kepolisian pada tanggal lahir 19 September 2022 lalu,” katanya.