Jayapura – 14 anggota DPR Kabupaten Paniai periode 2014 – 2019 bersama 3 staf Sekretariat DPR Kabupaten Paniai, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua
Penetapan tersangka anggota DPR Paniai periode 2014 – 2019 bersama staf Sekretariat DPR Paniai itu, terkait dugaan kasus korupsi APBD pada tahun 2018, yang dilakukan secara berjamaah.
Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sances Napitupulu mengungkapkan, pihaknya telah melakukan lidik dan sidik terkait korupsi yang melibatkan 25 anggota DPR Kabupaten Paniai dan 3 staf Sekretariat DPR Kabupaten Paniai dengan kerugian mencapai Rp 59 miliar.
“Kronologisnya, setiap triwulan masing-masing anggota dewan mendapatkan uang chas sebesar Rp 500 juta, ditambah lagi dengan gaji sekitar Rp 30 juta,” kata Kombes Fernando Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal kepada sejumlah wartawan, Jumat, 17 Juni 2022.
Bahkan beber Kombes Fernando Napitupulu, selama 1 tahun pada tahun anggaran 2018, setiap anggota dewan tersebut, mendapatkan dana sekitar Rp 2 miliar.
Terkait soal modusnya, Kombes Napitupulu mengungkapkan jika dana APBD Kabupaten Paniai yang masuk ke Sekretariat DPR Kabupaten Paniai tersebut, mereka merencanakan kegiatan peningkatan kapasitas lembaga, namun tidak dijalankan, dan akhirnya semua hanya fiktif.
“Jadi, anggaran itu dibagi – bagi kepada seluruh anggota dewan per triwulan mendapatkan Rp 500 juta. Jadi, diduga sekwan yang merancang dan semua anggota DPR Paniai menyetujuinya, bahkan semua anggota dewan menerima uang itu,” bebernya.
Oleh karena itu, dari 25 anggota DPR Kabupaten Paniai periode 2014 – 2019 itu, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah menetapkan 14 orang anggota DPR Paniai periode 2014 – 2019 itu sebagai tersangka.
“Ya, kita sudah tetapkan 14 tersangka, karena banyak sudah di PAW. Rekan – rekan wartawan memahami sendiri wilayah Paniai, upaya yang kita dapat berupa data dan nomor HP mereka telah kita cek, banyak yang sudah pindah tempat dan baru 14 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kendati demikian tandas Direskrimsus Kombes Napitupulu, pihaknya akan melakukan komunikasi terus agar yang lain bisa kooperatif dalam penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi berjamaah tersebut.
Hanya saja, Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua belum melakukan penahanan terhadap 14 tersangka tersebut.
“Mereka memang belum ditahan karena kita mempertimbangkan situasi kamtibmas di wilayah Paniai,” jelasnya.
Di samping itu, lanjut Napitupulu, setelah pihaknya melakukan komunikasi dan pendekatan, ke 14 anggota DPR Paniai periode 2014 – 2019 itu, selama dilakukan pemeriksaan, mereka selalu kooperatif.
Apalagi kata Napitupulu, dari ke 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, akan memberikan bantuan untuk mencari anggota DPR Paniai periode 2014 – 2019 tersebut.
“Jika upaya itu tidak membuahkan hasil, maka kami akan terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini kita masih upaya persuasif dengan pemanggilan, jika tidak kami terbitkan DPO,” tegasnya.
Sekedar dikethaui, dari 25 anggota DPR Paniai periode 2014 – 2019 itu, diketahui saat ini yang masih aktif menjadi anggoat dewan ada 4 orang. (Tiara)