Merauke –Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan Satuan Pelayanan (Satpel) Asmat bersama instansi terkait melakukan pelepasliaran 180 ekor kura-kura moncong babi belum lama ini.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus perdagangan ilegal kura-kura moncong babi atau labi-labi yang terjadi di Asmat pada akhir tahun 2024 lalu.
Pelepasliaran tersebut sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya pada tahap pertama telah dilakukan pelepasliaran terhadap kura-kura moncong babi sebanyak 6.000 ekor dan untuk tahap kedua ini ada 180 ekor dan sudah dikembalikan ke habitat aslinya.
Karantina Papua Selatan bersama instansi terkait dalam hal ini Polres Asmat, Polairud, BKSDA dan Dinas Peternakan Kabupaten Asmat turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan, Cahyono menjelaskan kegiatan tersebut diharapkan bukan hanya sekedar pelepasliaran tetapi menjadi sarana edukasi kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam di wilayah Papua Selatan.
’’Ini merupakan komitmen Karantina Papua Selatan dalam melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar sesuai dengan amanat UU 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,”ujarnya.
Karantina terus meningkatkan sinergitas antar instansi guna memastikan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi agar tetap tumbuh dan berkembang di habitat asalnya.(Iis)