Pasific Pos.com
Headline

Kunker ke Papua, Komnas HAM RI Sambangi DPRP, Jhony Banua Rouw Pelanggaran HAM Sosial Yang Paling Menonjol di Pemilu 2024

Suasana pertemuan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, S.Sos, M.Si dan anggota DPR Papua, Yonas Alfons Nusy dengan Komisioner Komnas HAM RI beserta rombongan yang berlangsung di ruang VIP Gedung DPR Papua, Kamis 22 Juni 2023. (foto Tiara)

Jayapura – Komisioner Komnas HAM RI lakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Papua, dalam kunjungan kerjanya ini, juga meluangkang waktu menyambangi DPR Papua guna membahas isu prioritas yang menjadi perhatian dari lembaga tersebut.

“Pertemuan dengan DPR Papua pada hari ini, merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja kami terhadap pemangku kepentingan di Papua, baik jajaran Pemerintah maupun masyarakat sipil,” ujar Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, kepada sejumlah awak media usai pertemuan, Kamis, 22 Juni 2023.

Dijelaskan, agenda pertemuan dengan DPR Papua pada hari ini, sekaligus pihaknya ingin memperkenalkan diri, dan membahas isu-isu prioritas yang menjadi perhatian Komnas HAM RI saat ini.

Pasalnya kata Nova Sigiro, persoalan HAM di Papua merupakan salah satu isu prioritas yang kami sudah lakukan dan akan terus lanjutkan. Oleh sebab itu tentu kami harus berkoordinasi dengan DPR Papua, Pemprov Papua, TNI, Polri juga kelompok-kelompok masyarakat Adat dan masyarakat sipil, agar kami dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai situasi yang terjadi di Papua,” ujanya.

“Dan harapan-harapan dari masyarakat serta kendala-kendala selama ini, dalam mendorong kemajuan dan perlindungan HAM di Papua,” sambungnya.

Niva Sigiro menambahkan, dalam pertemuan tadi ada beberapa hal yang kami diskusikan misalnya antisipasi Pemilu 2024, agar bagaimana seluruh masyarakat di Papua tidak ada yang tertinggal untuk berpartisipasi menggunakan hak memilih dan hak untuk dipilih.

“Soal ini akan kami akan tindak lanjuti dan berharap proses demokrasi Pemilu 2024 di Papua, dapat berjalan dengan damai dan menghasilkan pemimpin-pemimpin perwakilan rakyat yang mewakili aspirasi dari masyarakat di Papua,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairusy, S.Sos, M. Si mengatakan hari ini pihaknya didatangi oleh komisioner Komnas HAM RI dan timnya, termasuk Komnas HAM perwakilan Papua. Maksud dan tujuan mereka datang untuk memperkenalkan diri, karena mereka ini komisioner yang baru dan bertugas 6 bulan.

“Dalam pertemuan tadi, kami berdiskusi tentang isu-isu di tanah Papua. Dan juga menyatakan komitmen untuk tetap akan mengawal semua proses pelanggaran HAM yang sedang berproses di tanah Papua. Baik pelanggaran HAM kekerasan dan juga pelanggaran HAM di bidang sosial yaitu Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan juga hak menggunakan suara pada Pemilu 2024. Jadi itu yang menjadi diskusi kita tadi,”kata Jhony Banua Rouw kepada Wartawan, usai pertemuan.

Namun terkait pelanggaran HAM sosial, yang paling menonjol kata Jhony Banua Rouw adalah pada Pemilu 2024 nanti. Dimana kami DPR Papua menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa akan terjadi ada banyak warga negara Indonesia RI yang dilindungi oleh undang-undang yang punya hak untuk memilih dan dipilih tidak akan akan menggunakan hak memilihnya, karena regulasi PKPU menegaskan bahwa yang berhak memilih adalah masyarakat yang memegang e-KTP.

“Namun nyatanya kita tahu di Papua ini masih banyak sekali masyarakat kita, apalagi di kampung-kampung yang tidak memiliki e-KTP. Itu artinya mereka tidak akan terdaftar di DPT nanti. Sementara saja kita lihat angkanya turun signifikan dari angka angka DPT sebelumnya. Itu menunjukkan akan banyak masyarakat kita yang tidak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024. Sehingga kami meminta Komnas HAM harus konsen dan seriusi masalah ini agar warga negara di tanah Papua bisa memiliki hak untuk memilih pada tahun 2024 nanti,”tandas Jhony Banua Rouw.

Untuk itu, Politisi Partai NasDem Papua ini menegaskan, jika Pemerintah Pusat memberikan keputusan bahwa yang boleh menggunakan hak pilihnya adalah masyarakat yang mempunyai e-KTP, maka Pemerintah Pusat juga harus punya kewajiban memberikan pelayanan terbitnya e-KTP sampai di tingkat kampung.

Hanya saja ketus Jhony Banua, kenyataannya hal itu belum dilakukan sampai hari ini. Dan ini adalah kelalaian dari Pemerintah.

“Kok Pemerintah tidak melakukan kewajibannya untuk melayani rakyat, tapi rakyatnya malah dipaksa untuk menggunakan hak pilihnya. Jadi kelalaian ini ada si Pemerintah,” tekannya.

Oleh karena itu, ia (Jhony Banua) menyarankan, Pemerintah harus segara mengambil langkah-langkah yang tepat.
Karena kalau tetap menggunakan e-KTP, maka mereka harus menyiapkan perangkat yang datang sampai ke kampung-kampung, untuk mendata masyarakat sehingga masyarakat dapat memiliki e-KTP.

“Tapi kalau tidak mampu melakukan itu, maka khusus untuk Papua harus diberikan kebijakan khusus, dimana masyarakat boleh memilih tidak menggunakan e-KTP. Itu dua opsi yang kita tawarkan, dari DPRP kepada Komnas HAM,” ujar Jhony Banua.

Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, S, Sos, MM menambahkan, isu hak asasi manusia itu ada dalam zona pemerintahan Otsus. “Otsus ini kan undan undang Negara Republik Indonesia yang diberikan kepada masyarakat Papua yang tohnya itu tiga, yaitu Afirmasi, Proteksi dan Pemberdayaan. Jadi seperti yang disampaikan oleh pak ketua bahwa kita inginkan ada hal hal yang positif. Ya mungkin dia kelihatan diskriminatif tapi postif. Karena hanya dengan begitu maka kita bisa memberikan ruang, dan bisa memberikan kesempatan kepada orang asli Papua dalam bingkai Negara Republik Indonesia untuk dia merasa bagian dari negara ini,” ujar Rumbairussy sapaan akrab Politisi PAN itu. (Tiara).

Leave a Comment