Kuasa Insidentil Nelson Yohosua Ondi ketika memperlihatkan putusan dari Mahkamah Agung RI saat memberikan keterangan pers di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Sentani – Sengketa Informasi terkait kepemilikan tanah yang terjadi di Kabupaten Jayapura melalui Keterbukaan Informasi Publik antara Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua dengan penggugat atau pemohon keberatan Kuasa Insidentil Nelson Yohosua Ondi akhirnya menemui kesimpulan.
Nelson Yohosua Ondi selaku Kuasa Insidentil dari Paulus Wally, berhasil memenangkan sengketa tanah yang dibangun SMK Negeri 1 Sentani di Jalan Raya Sentani-Waena, Hawaii, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.
Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan untuk Perkara Kasasi Tata Usaha Negara Nomor: 294 K/TUN/2023. Kuasa Insidentil dari Paulus Wally yakni, Nelson Yohosua Ondi sebagai termohon kasasi melawan Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua sebagai Pemohon Kasasi, telah mendapat Putusan dari Mahkamah Agung yang memeriksa perkara tersebut dengan amar putusan pada intinya kasasi dari Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua dinyatakan Ditolak.
“Selaku kuasa Insidentil dari bapak Paulus Wally, pemenang putusan pengadilan terkait tanah di SMK Negeri 1 Sentani, disini saya mau sampaikan bahwa sengketa SMK Negeri 1 Sentani itu pada prinsipnya kami baru mendapatkan putusan resmi yang inkrah dari Mahkamah Agung, kemudian ada surat penetapannya juga dari Mahkamah Agung dan putusannya telah keluar,” kata Kuasa Insidentil Nelson Yohosua Ondi ketika memberikan keterangan pers di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (16/9/2023).
Dengan adanya putusan MA tersebut, dirinya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI yang telah memberikan putusan itu kepada pihaknya selaku kuasa Insidentil.
“Selain itu juga, kami ucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, kemudian ucapan terima kasih kepada pak Pj Bupati Jayapura dan ucapan terima kasih kepada teman-teman media massa khususnya media online, yang dari awal sudah mempublikasikan sengketa Informasi atas tanah SMKN 1 Sentani,” ucapnya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Bung Nelson mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapat jawaban dan juga ada hal yang pihaknya peroleh untuk lakukan komunikasi.
“Atas hal itu, kami sudah mendapat jawaban. Di mana, kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait. Yakni, beliau sangat welcome dan juga friendly, untuk kami lakukan komunikasi lanjutan dan beberapa hari lalu saya sudah temui beliau, yang mempunyai respon sangat baik dan sampaikan dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh stafnya dan juga memberikan data-data yang ada kepada kami,” ungkap pria yang juga Ketua Bawas Perusda Baniyau ini.
Dikatakan Nelson jika memang ada data-datanya, maka mereka (DPPAD Papua) akan memberikan kepada pihaknya. Begitupun sebaliknya kalau tidak ada datanya, maka mereka juga akan memberikan informasi kembali kepada pihak Kuasa Insidentil secara resmi.
“Dengan adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, secara tidak langsung telah menguatkan data aanmaning di pengadilan, untuk tanahnya kapan saja bisa di eksekusi. Namun permintaan dari bapak Paulus Wally, bahwa untuk keperluan pendidikan, maka kami tetap persuasif dan juga sudah dikomunikasikan dengan pak Pj Bupati Jayapura dan Kadisdik Papua,” katanya.
Sehingga, pihaknya mengharapkan kepada Pemprov Papua dalam hal ini Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah maupun OPD-OPD terkait, khususnya untuk sengketa informasi ini ketika masyarakat membutuhkan atau meminta sebuah informasi itu bisa dilayani dan juga diberikan secara aturan yang baik dan berlaku.
“Karena terkadang kalau melihat dari runutan persoalan ini, saya itu sudah menyurat dari tahun 2020. Namun kadangkala tidak ditanggapi secara baik oleh instansi terkait. Jadi, dapat dikatakan mekanisme administrasi pelayanan publik itu kurang maksimal di dinas terkait. Dengan adanya putusan MA ini, kiranya hal itu bisa menjadi sebuah pembelajaran dan ini saya beri masukan kepada kepala dinas agar bisa dibenahi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor:1/G/KI/2023/PTUN.JPR.
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa melalui Keterbukaan Informasi Publik dengan cara sederhana, secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, selanjutnya sebagai penggugat/pemohon keberatan Kuasa Insidentil, Nelson Yohosua Ondi.
Berdasarkan amar putusan tersebut, maka gugatan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua terhadap pemilik tanah dinyatakan kalah, karena ada putusan MA dan juga putusan pengadilan, dari Komisi Informasi publik menyatakan pemilik tanah menang.
Namun tidak sampai disitu saja, Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua kembali melakukan gugatan keberatan kepada PTUN Jayapura, namun mereka tetap dinyatakan kalah.
Berdasarkan putusan pengadilan, tanah itu dimenangkan oleh Paulus Wally tahun 1998.
Tanah yang belum di selesaikan dengan luasan 16.000 m2, sebagian besar ada di dalam area sekolah yang di gunakan aktifitas belajar mengajar.
“Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, pernah lakukan gugatan kepada pemilih tanah. Tetapi putusan dari Mahkamah Agung, putusan pengadilan, dari komisi informasi publik pemilik tanah dinyatakan menang,” jelas Nelson.
Tidak sampai di situ, Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Provinsi Papua kembali melakukan gugatan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun mereka tetap dinyatakan kalah.
Melakukan kontra Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Nomor:1/XII/KI-Papua-PS-A./2022 tertanggal 16 Desember 2022 antara Nelson Yohosua Ondi semula sebagai termohon keberatan, sekarang sebagai termohon kasasi yang melawan Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, semula sebagai termohon keberatan, sekarang sebagai pemohon kasasi.
Berdasarkan putusan Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 294 K/TUN/KI/2023 kasasi Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua DITOLAK.
“Saat ini tanah dengan luasan 16.000 meter persegi itu sudah sah milik bapak Paulus Wally,” tegasnya.
Nelson juga mengatakan, tanah ini dipakai untuk pendidikan. Apabila terjadi pelimpahan kewenangan dari Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua kepada Pemkab Jayapura berupa aset, itu kembali ke Pemkab Jayapura, melalui Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DP2KP) yang sampai saat ini tidak bekerja baik, karena belum melakukan identifikasi terhadapt 16.000 meter persegi.
“Saya sudah melakukan komunikasi kepada Pemkab Jayapura melalui Kepala DP2KP, tetapi sepertinya dia bermain kucing-kucingan dengan saya, tidak mendapat penjelasan seperti apa penyelesaian tanah 16.000 meter persegi ini,” bebernya.
Nelson juga mengatakan, bahwa selama ini sudah melakukan komunikasi yang baik kepada Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo maupun Sekda Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi, tetapi kembali lagi DP2KP dalam menterjemahkan penyelesaian tanah ini seperti apa juga belum ada.
“Apabila DP2KP terus menunjukkan sikap kucing-kucingan, jangan salahkan bila SMK Negeri 1 Sentani sama nasibnya seperti SMP Negeri 1 Sentani,” kecam Nelson.