Pasific Pos.com
Nasional

KSP Himbau Isu Legalitas Dalam Mitigasi Aturan Bebas Deforestasi Uni Eropa

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan dalam Dialog Multipihak European Union Deforestation Regulation di Jakarta, Jumat (17/11).

 

Jakarta – Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan menanggapi pentingnya isu Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Menurutnya, EUDR merupakan tantangan bagi produk-produk yang masih memiliki jejak deforestasi, sekaligus sebagai peluang bagi produk-produk lestari menjadi lebih kompetitif. Penerapan EUDR sendiri berdampak pada ekspor komoditas perkebunan di Indonesia, termasuk kelapa sawit yang merupakan komoditas strategis.

“Adanya isu EUDR ini jangan sampai menjebak kita. Ketidaksiapan kita dalam merespon ini harus diantisipasi, terutama terkait isu legalitas dan sustainability,” ujar Abetnego dalam dialog multipihak berbagai pemangku kepentingan yang diadakan di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (17/11).

Dalam mengantisipasi penerapan EUDR, lanjut Abetnego, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan komoditas kelapa sawit berkelanjutan, antara lain melalui Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB), perbaikan Sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil), penyelesaian perkebunan sawit di kawasan hutan, dan peningkatan produktivitas petani, termasuk melalui peremajaan sawit rakyat. Meskipun, dalam implementasinya terdapat beberapa hal yang masih perlu disinergikan. “Ada maupun tidak ada EUDR, kita terus memperbaiki implementasi legal domestik kita,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Abetnego turut menilai perlunya mengidentifikasi kesiapan para pihak di Indonesia dalam memenuhi aspek-aspek persyaratan EUDR, tantangan serta dukungan yang dibutuhkan. Identifikasi tersebut, menurutnya juga dapat menjadi bahan perbaikan tata kelola sawit ke arah yang lebih baik.

“Dari sisi kebijakan dan pengembangan sistem kita banyak progres dari 5 hingga 10 tahun terakhir, tetapi kualitas kebijakan ini yang masih dipertanyakan,” kata Abetnego.

Isu lain yang menjadi perhatian, menurut Abetnego yaitu dampak EUDR terhadap para petani sawit. Dimana ketentuan utama EUDR yang berpotensi akan sangat merugikan dan menyulitkan para petani smallholders termasuk penerapan geolocation plot lahan kelapa sawit dan country benchmarking system yang akan membagi negara dalam 3 kategori yakni high risk, standard dan low risk.

Dari pihak Pemerintah, lanjut Abetnego, berharap pedoman pelaksanaan regulasi EUDR tersebut dapat mengadopsi praktik baik yang sudah adam selama ini seperti Sistem Verifikasi Legal Kayu (SVLK) untuk produk kayu dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk komoditas sawit.

“Secara umum posisi Pemerintah dan Lembaga non-Pemerintah termasuk Petani adalah sama, bahwa jika tidak dimitigasi dan dipersiapkan dengan baik, implementasi EUDR dapat menghambat perdagangan (barrier) dan merugikan petani kecil,” ungkapnya.

Abetnego menegaskan perlu adanya identifikasi kekuatan dari masing-masing pihak, terutama mengenai legalitas dan sustainability. Pembahasan tersebut nantinya menjadi potensi sinergi dan kolaborasi lintas Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan Non-Pemerintah untuk menghadapi EUDR. “Isu lebih spesifik akan kami dorong dalam penguatan kelembagaan dan tata kelola dari sektor sawit,” pungkasnya.

Sebagai informasi, EUDR yang diberlakukan sejak Mei 2023 lalu ini membuat produk sawit Indonesia terancam tak bisa masuk dipasarkan ke kawasan Uni Eropa. Dengan aturan terbaru itu, produk sawit, daging, kopi, kayu, kakao, karet, kedelai, dan turunannya yang masuk ke Uni Eropa harus memenuhi sejumlah syarat melalui uji tuntas. Pasar Uni Eropa adalah pasar ekspor keempat terbesar untuk komoditas sawit Indonesia dan menyerap 8,8% dari total ekspor sawit. Oleh karena itu, Indonesia sangat perlu membangun kesiapan agar komoditas sawit Indonesia tetap berjaya di pasar Uni Eropa.

Leave a Comment