Jakarta – Kantor Staf Presiden akan menginisiasi pembentukan Gugus Tugas (Gugas) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko menyampaikan ini, saat menerima audensi koalisi sipil pengesahan RUU PPRT, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (14/3).
“Kami (KSP) akan berkomunikasi dengan Kemenaker dan KemenkumHAM untuk pembentukan gugus tugas RUU PPRT, agar bisa dilakukan percepatan pembahasannya,” kata Moeldoko.
Seperti diketahui, sejak 2004 – 2021 RUU PPRT telah beberapa kali masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas). Pada 2020 lalu, RUU ini selesai dibahas di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus). Namun, sampai saat ini belum ada keputusan apakan RUU ini akan menjadi RUU inisiatif untuk kemudian dibahas lebih jauh dan disahkan.
Moeldoko mengatakan, pembahasan dan pengesahan sebuah RUU seringkali harus melewati jalan panjang, yang tidak selalu searah dengan harapan masyarakat. Untuk itu, ujar dia, dibutuhkan komunikasi dan koordinasi lintas kalangan secara terus menerus.
Ia memastikan Kantor Staf Presiden sudah merespon perkembangan isu RUU PPRT. KSP, sebut dia, juga sudah membuka komunikasi dengan masyarakat sipil dan melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“KSP memberikan perhatian serius terhadap isu RUU PPRT. Sebab, keberadaan PRT dengan jumlah lebih dari 4 juta orang menjadi sangat signifikan untuk mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat,” tutur Moeldoko.
“Negara hadir untuk melindungi PRT, dan sudah saatnya Indonesia punya UU PPRT sebagai payung hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Eva Sundari dari Insititut Sarinah yang hadir secara online menilai, percepatan pembahasan RUU PPRT sangat memerlukan dukungan pemerintah. Dia mencontohkan RUU TPKS. Di mana setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato terkait pentingnya pengesahan RUU TPKS, DPR langsung merespon dengan cepat.
“Endorsement dari bapak Presiden sangat pentinng, agar RUU PPRT ini menjadi perhatian DPR,” ucap Eva.
Anggota DPR RI 2014-2019 ini juga mengungkapkan, setiap tahun pekerja rumah tangga masih mengalami “praktik perbudakan modern”. Mulai dari soal gaji, eksploitasi jam kerja, hingga kekerasan fisik dan seksual.
“UU PPRT sudah sangat mendesak untuk dibahas dan disahkan. Karena UU ini juga akan membantu suksesnya perlindungan negara kepada PRT di luar negeri,” sambungnya.