Waropen- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Waropen melakukan kegiatan sosialisasi tahapan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye, penerapan protokol kesehatan (Protkes) pengendalian covid-19 pada tahapan lanjutan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan PKPU 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam atau covid-19.
Kegiatan sosialiasi yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Waren, Senin (20/9/20) dihadiri oleh Perwakilan Anggota TNI/Polri, Kesbangpol, Bawaslu, perwakilan Partai Polititk, dan perwakilan Tim Pemenangan dari 4 Kandidat.
Ketua KPUD Waropen Aleksander Wopari saat ditemui mengatakan, penerapan protokol kesehatan selama masa kampanye adalah tanggung jawab bersama, yang tentunya melibatkan orang, hal ini menjadi perhatian serius bukan hanya KPUD, tetapi juga pasangan calon dan tim pemenang bakal pasangan calon (Bapaslon).
Lanjut Aleksander menjelaskan, bahwa berkerja di tengah – tengah pandemic dengan memperhatikan protokol kesehatan karena bencana non alam di atur dalam PKPU No 10 tahun 2020 dan dikaloborasikan dengan PKPU No 4 tahun 2017 tentang Alat Peraga Kampanye.
“hal ini sangat penting disampaikan kepada sleuruh elemen masyarakat, terutama kepada partai politik, Bapaslon, tim pemenangan atau tim koalisi, dan juga kepada pemerintah daerah, TNI ,Polri”. Tuturnya.
Ia juga menyampaikan ,bahwa kegiatan sosialisasi tidak melibatkan banyak orang karena melihat situasi pandemic covid-19, namun seluruh perwakilan yang berkepentingan dalam Pilkada hadir, seperti Perwakilan Parpol, Tim Paslon juga , dan sasaran dari kegiatan sosialisasi ini terlah tercapai.
KPU mengharapkan, agar hasil dari sosialiasi ini bisa ditindaklanjuti oleh peserta yang hadir, baik dari partai politik, LO Bapaslon, Pemerintah Daerah dan TNI, Polri, dapat melanjutkan informasi ini kepada pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Waropen untuk diketahui bersama. Tutup Aleks.