Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan nomor urut bagi dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua pada tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perkara PHPU.
Putusan MK tersebut meminta KPU Papua untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua. Proses penetapan dipimpin oleh Ketua KPU Papua Diana Simbiak di Aula KPU Papua, Jayapura, Minggu (23/3).
Adapun, pasangan Benhur Tomi Mano–Constant Karma ditetapkan paslon nomor urut satu. Sementara pasangan Mathius Fakhiri–Aryoko Rumaropen ditetapkan sebagai paslon nomor urut dua.
Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, mengatakan penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada sebelumnya. “Pleno ini dikhususkan pada penetapan nomor urut. Tidak ada lagi pengundian, hanya menetapkan nomor pasangan calon,” jelasnya.
Diana mengingatkan seluruh pihak, termasuk peserta Pilkada dan masyarakat, untuk menjaga kondusivitas selama tahapan PSU berlangsung. “Pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ucap dia.
Calon Gubernur Nomor Urut Satu, Benhur Tomi Mano, mengajak masyarakat Papua untuk berpartisipasi dalam PSU dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan. “Mari kita laksanakan pesta demokrasi ini dengan damai, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, Aryoko Rumaropen, calon wakil gubernur nomor urut dua, berharap<span;> seluruh proses PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar PSU dapat berlangsung jujur, adil, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat,” katanya.