SARMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sarmi nomor urut 1, Dominggus Catue, SKM, M.Kes dan H.Jumriati, S,H sebagai pemenang, setelah meraih suara terbanyak di Pilkada 2024, Kamis (5/12) dini hari.
Pasangan Dominggus Catue, SKM, M.Kes dan H.Jumriati, S,H atau “DJ” diusung koalisi Sarmi Bersatu terdiri dari PDI Perjuangan, PKS, PKB dan PPP
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi Nomor : 199 Tahun 2024, Tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi tahun 2024 , maka memutuskan dan menetapkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi tahun 2024 nomor urut 01 Dominggus Catue, SKM, M.Kes dan H.Jumriati, S,H, dengan perolehan suara sebanyak 13.521 suara atau 62,4 % dari total suara.
Sementara pasangan calon Bupati dan Wakil Nupati Sarmi nomor urut 2, Yanni dan Jemmi Esau Maban, memperoleh suara sebanyak 6.802 suara atau 31,4 % dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 , Agus Festus Moar, S.Pd,M.Si dan Mustafa Arnold Muzakkar, SE , dengan perolehan suara 1.353 suara atau 6,2%.
Keputusan KPU Kabupaten Sarmi itu dibacakan Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sarmi, Haris E Karubaba dan disaksikan langsung oleh Komisioner KPU , Bawaslu, Panwas, para saksi ketiga pasangan calon bupati dan saksi paslon gubernur dan wakil gubernur Papua, yang berlangsung di Aula Kantor Badan Keuangan Daerah, Petam Kabupaten Sarmi.
Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Yohanes Yoce Richar Yenggu menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia penyelenggara baik anggota KPU, Bawaslu, Panwas, PPD, TNI/Polri dan semua masyarakat yang terlibat dalam proses serta tahapan penyelenggara pleno yang digelar di Petam Sarmi.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu sehingga proses dan tahapan mulai dari Pleno pertama sampai dengan pleno ke empat dini hari ini tepat tanggal 5 Desember 2024, semua bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar,”ungkapnya.
Dikatakan, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada maka terhitung mulai pagi ini 3 x 24 jam, KPU memberikan kesempatan kepada paslon lain untuk melayangkan keberatan jika dalam tahapan dan proses pilkada yang dianggap merugikan pasangan calon.
“Jadi hari ini kami KPU Kabupaten Sarmi gelar rekapan rekapitulasi untuk Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Namun, khusus untuk Bupati dan Wakil Bupati kita suda terbitkan SK penetapan rekapitulasi, sehingga bagi paslon yang merasa dirugikan dapat meneruskan gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) dengan ketentuan 3X24 Jam,”jelas Yohsnes Yoce Richar.
Bahkan Yohanes Yoce menyebut, Pilkada di Kabupaten Sarmi berjalan lancar , aman dan damai sejak dari awal sampai saat ini dan KPU Sarmi optimis suara rakyat akan di kawal dengan baik. “Khusus untuk pasangan calon yang merasa dirugikan diberi waktu selama tiga hari untuk melapor ke MK dan selama tiga hari itu kalau tidak deregister, maka KPU kembali akan agendakan untuk melakukan pleno bupati terpilih,”tandasnya. (Tiara).