Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua selaku Termohon mengatakan Yermias Bisai telah memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Wakil Gubenur (Cawagub) Papua.
Pengadilan Negeri (PN) Jayapura telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya untuk Yermias Bisai pada 19 September 2024 yang menjadi salah satu syarat pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Tahun 2024.
“Karena pada prinsipnya sepanjang Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor 844/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Sedang dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/8/2024/PN-JAP atas nama Yermias Bisai, SH dikeluarkan oleh Pengadilan Jayapura maka Termohon menerimanya,” ujar Erwin Dumas Hutagaol sebagai kuasa hukum Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 (PHPU Gubernur Papua 2024) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/1/2025).
Erwin menjelaskan, KPU Papua melakukan klarifikasi kepada Ketua PN Jayapura pada 20 September 2024. Pada pertemuan tersebut, Ketua PN Jayapura juga menyampaikan telah menerbitkan surat Nomor 844 dan 845 tertanggal 19 September sehingga menegaskan Yermias Bisai tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Dengan demikian, syarat pencalonan tersebut terpenuhi masih dalam tahapan pendaftaran sebelum penetapan paslon pada 22 September 2024.
Sementara, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua, Yofrey P.N. Kebelen mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan pemalsuan surat keterangan tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh Cawagub Yermias Bisai. Terlapor menduga dua surat keterangan dimaksud yang disampaikan Yermias Bisai terdaftar atas nama orang lain yaitu Samuel Fritsko Jenggu.
“Bawaslu Provinsi Papua pada 30 September 2024 didampingi Kepolisian dan unsur Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu selanjutnya melakukan klarifikasi terhadap saksi, terlapor, serta memeriksa alat bukti dan meminta pendapat ahli,” kata Yofrey dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.
Namun, Bawaslu Papua mengeluarkan pemberitahuan laporan tersebut dihentikan penanganannya karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana pembahasan dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu. Selain itu, menurut Bawaslu, atas laporan itu juga tidak terbukti pula melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai selaku Pihak Terkait membantah Yermias Bisai sebagai Bupati Waropen telah melakukan mutasi jabatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Menurut Pihak Terkait, Yermias Bisai melakukan rotasi jabatan di luar masa kampanye atau sebelum dirinya ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Selain alasan karena bukan petahana, Yermias Bisai melakukan rotasi jabatan di luar masa kampanye atau sebelum beliau ditetapkan sebagai pasangan calon,” tutur kuasa hukum Pihak Terkait Ronny B Talapessy di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sebelumnya, Paslon Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen selaku Pemohon Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mendalilkan Calon Wakil Gubernur Yermias Bisai tidak memenuhi syarat pencalonan.
Namun, KPU Papua meloloskan Yermias Bisai yang tidak memenuhi syarat pencalonan berupa surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya dari Pengadilan Negeri yang harus berasal dari wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang dikonfirmasi melalui KTP elektronik dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf n Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Sebagai informasi, KPU Provinsi Papua menetapkan perolehan suara Paslon 1 Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai adalah 269.970 suara dan Paslon 2 Matius D Fakhiri-Aryoko F Rumaropen ialah 262.777 suara. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan penetapan perolehan suara Paslon 1 tersebut yang tercantum dalam Keputusan KPU Papua Nomor 250 Tahun 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon 1; serta menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 nol suara dan Paslon 2 memperoleh 262.777 suara; serta menyatakan Paslon 2 sebagai paslon terpilih. (Sumber : mkri.id)