Pasific Pos.com
Headline

KPU Papua Siapkan Surat Suara Khusus Untuk Pemilih Disabilitas

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon

Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memberikan perhatian khusus kepada para penyandang disabilitas pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon kepada wartawan di Jayapura, Kamis mengatakan bahwa hak politik mereka (disabilitas) harus tetap terpenuhi agar menyalurkan hak suara dalam pesta demokrasi pilkada di Papua.

Ia mengatakan, KPU Papua sudah melakukan pencetakan surat suara untuk penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus sesuai dengan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) di Papua.

“Proses cetak surat suara sudah dilakukan di Jawa Timur dan Jawa Tengah, jumlah yang dicetak sebanyak 4.046 surat suara bagi disabilitas,” ujarnya.

Menurut Steve, berdasarkan data rekap pemilih disabilitas saat ini berjumlah 2.141 orang yang tersebar di wilayah Provinsi Papua.

“Dengan jumlah terbanyak yakni di Kabupaten Biak Numfor 676 pemilih disabilitas, kemudian Jayapura 381 orang, Sarmi 113 orang, Keerom 98 orang, Supiori 94 orang, Mamberamo Raya 16 orang disabilitas,” katanya.

“Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan amanat undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, kami juga telah membuatkan TPS khusus bagi pemilih disabilitas, saya pastikan pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini rama bagi teman berkebutuhan, “ katanya.

Menurutnya. tak ada perbedaan kertas suara untuk penyandang disabilitas dan pemilih umum. Terkecuali, di kertas suara ada huruf braille dan semacam pertanda di bawah gambar untuk penyandang tuna netra.

Dia menambahkan jadi setiap TPS akan mendapatkan dua surat suara khusus disabilitas namun jika ada yang kurang bisa “segera dilakukan koordinasi ke KPU.

“TPS harus dapat diakses para disailitas, kalau kertas suara ada model brailer, sementara dicetak di Jawa,” jelasnya.

Leave a Comment