Pasific Pos.com
Sosial & Politik

KPU Papua Ingatkan Calon dari ASN, TNI dan Polri Wajib Lampirkan Surat Pengunduran Diri

Nampak suasana kegiatan sosialisasi PKPU Nomo 8 tahun 2024, di Hotel Batiqa Entrop, Kota Jayapura, Papua, Selasa 13 Agustus 2024. (Foto Tiara)

Jayapura – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Steve Dumbon, mengingatkan kepada calon kepala daerah yang berasal dari TNI atau Polri wajib melampirkan surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.

“Untuk anggota TNI, surat pengunduran diri harus ditujukan kepada Panglima TNI, sedangkan untuk anggota Polri ditujukan kepada Kapolri. Surat tersebut harus dilampirkan dengan bukti penerimaan dari Mabes Polri,” tandas Steve Dumbon dalam kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Batiqa hotel, Entop, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa 13 Agustus 2024.

Lanjut dikatakan, selain surat pengunduran diri, calon juga harus melampirkan surat keterangan dari Mabes Polri yang menyatakan bahwa proses pemberhentian sedang berlangsung.

“Pada saat penetapan calon tanggal 22 September, semua calon dari TNI, Polri, dan ASN harus sudah memegang surat keterangan atau SK pemberhentian,” tegas Dumbon.

Steve Dumbon menegaskan, meski pihaknya (KPU) Papua memahami bahwa proses penerbitan SK pemberhentian membutuhkan waktu yang tidak singkat. Tapi, minimal harus ada surat keterangan dari institusi terkait yang menyatakan bahwa proses pemberhentian sedang berlangsung.

“Ini berlaku juga untuk ASN. Sebab surat pengunduran diri atau minimal surat keterangan proses pemberhentian menjadi syarat mutlak dalam pencalonan,” tandas Dumbon.

Untuk itu Steve Dumbon menambahkan, ketentuan ini bertujuan guna memastikan netralitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Papua. (Tiara).

Leave a Comment