MERAUKE,ARAFURA,- Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze, SH mengemukakan bahwa dengan dilaksanakannya sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020, besar harapan stake holder, pihak partai dan sejumlah pihak terkait lainnya dapat lebih memahami karena pelaksanaan Pilkada serentak kali ini sempat mengalami penundaan untuk beberapa tahapan. KPU juga telah membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dimana ada dua peraturan yang dibuat, yakni PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, jadwal dan program yang saat ini masih gencar disosialisasikan.
Selanjutnya PKPU yang terkait penyelenggaraan pemilihan dalam kondisi bencana akibat kondisi saat ini dimana pandemi Covid-19 masih melanda. “KPU memandang perlu untuk membuat peraturan terkait dengan penyelenggaraan pemilihan dalam kondisi bencana. Artinya, PKPU bencana ini tidak hanya diberlakukan pada saat wabah Covid-19 saja, tetapi juga untuk bencana yang lain sehingga ketika di waktu-waktu mendatang pemilihan dilakukan dalam kondisi bencana lagi maka PKPU ini tetap berlaku,”jelas Theresia kepada ARAFURA News di ruang kerjanya Jumat lalu. Lebih lanjut ia mengungkapkan, bencana dibedakan menjadi dua kategori yaitu bencana alam dan non alam. Seperti yang tengah dihadapi saat ini, adalah wabah Covid-19 yang termasuk bencana non alam.
Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel pada Kamis lalu sebenarnya lebih kepada diskusi atau bertukar pendapat dengan pihak-pihak terkait yang diundang.
Dalam hal ini KPU menyerap semua saran dan masukan yang disampaikan, baik dari pihak pemerintah, partai politik, kalangan masyarakat dan lain sebagainya. “Kami siap menerima masukan masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya. Berdasarkan pengamatan, berbagai hal yang disampaikan masih seputar upaya untuk menunjang kelancaran Pilkada nanti, khususnya yang terkait dengan daftar penduduk,”jelasnya. Pihaknya mengakui bahwa masalah yang satu ini dari setiap penyelenggaraan Pemilu kerap menjadi polemik.
Misalnya saja orang yang sudah wafat namun namanya masih tercantum di DPT. Ia menegaskan, KPU dalam hal ini hanya bersifat sebagai pengguna data yang ada namun jika sudah berkaitan dengan data penduduk yang lebih detail maka sudah menjadi wewenang Disdukcapil. Namun begitu, masukan yang diberikan menjadi satu hal yang baik sehingga pihaknya tetap akan berupaya berkoordinasi dengan dinas terkait sehingga masalah daftar penduduk ini menjadi lebih jelas dan tidak menyebabkan masalah lagi di kemudian hari.