Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta komitmen seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD di wilayah Papua untuk serius memberantas korupsi di Tanah Papua dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Demikian tertuang dalam pernyataan komitmen bersama yang ditandatangani oleh 21 kepala daerah dan Pimpinan DPRP yang meliputi enam poin yang harus dilaksanakan dalam pemerintahannya.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam press releasenya memaparkan Keenam poin komitmen tersebut adalah, pertama, mengimplementasikan pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pada area, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan oleh APIP, Manajemen ASN, Manajemen Aset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah, serta Tata Kelola Keuangan Desa.
Kedua, mengoptimalkan upaya peningkatan pendapatan pajak daerah melalui penggalian potensi dan pengembangan inovasi pajak.
Ketiga, mengoptimalkan upaya penatausahaan, pengamanan dan penyelesaian permasalahan barang milik daerah melalui program, sertifikasi, penertiban, pemulihan aset daerah.
Keempat, mengimplementasikan seluruh program penanganan pandemi Covid-19 secara akuntabel dan terhindar dari praktik korupsi.
Kelima, mengimplementasikan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.
dan keenam mengimplementasikan seluruh rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan bekelanjutan.
Lanjutnya, sayangnya, KPK mencatat ada 9 kepala daerah yang tidak hadir, yaitu dari Pemprov Papua, Pemkot Jayapura, Pemkab Biak Numfor, Pemkab Boven Digoel, Pemkab Keerom, Pemkab Mappi, Pemkab Puncak, Pemkab Tolikara, dan Pemkab Waropen.
Sedangkan, sembilan pimpinan DPRP yang tidak hadir, yaitu Ketua DPRD Kota Jayapura, Kab. Asmat, Kab. Biak Numfor, Kab. Boven Digoel, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Nabbire, Kab Supiori, Kab. Tolikara, dan Kab. Waropen.
Penandatanganan komitmen bersama ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Provinsi Papua yang dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan jajaran Direktorat Korsup Wilayah V KPK, di Kantor Gubernur Papua, Selasa, 23 November 2021.
Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan total 82 sertipikat aset tanah yang diserahkan Kepala Kanwil BPN kepada enam pemda di Papua berjumlah total 37 sertipikat, yaitu atas nama Pemkab Keerom, Pemkab Sarmi, Pemkab Mimika, Pemkab Nabire, Pemkab Paniai, dan Pemkab Jayapura.
Selain itu, 45 sertipikat lainnya merupakan aset milik PT. PLN (Persero) yang berada di Papua.
KPK berharap upaya-upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem pada tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi delapan area intervensi dan pembangunan sistem integritas melalui pendidikan antikorupsi dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi di Papua.