Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembenahan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data penerima bantuan sosial se-Provinsi Papua.
Hal ini untuk memastikan bansos yang dialokasikan tepat guna dan tepat sasaran, terutama karena diperkirakan jumlah penerima yang bertambah sebagai dampak pandemik Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam rilisnya, Selasa, 5 Mei 2020, menyampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK dengan Sekda, Inspektur dan Kepala OPD Pemprov Papua melalui video telekonferensi, Selasa, 5 Mei 2020 KPK meminta agar dalam penyaluran bansos tetap memperhatikan kaidah-kaidah aturan yang ada.
Hal tersebut merespon kendala yang dihadapi pemda terkait hambatan sosial seperti warga yang menolak pembuatan KTP karena dianggap bertentangan dengan ajaran agama.
Namun, KPK mengingatkan pada masa pandemik saat ini prioritas yang harus dilakukan pemda adalah memastikan bansos dapat menjangkau kepada semua masyarakat yang terdampak dan bergantung pada bantuan pemerintah.
KPK juga mengingatkan agar mekanisme pemberian bansos dapat mengantisipasi terjadinya duplikasi bantuan ataupun penyaluran bantuan fiktif.
Sebab, pada rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pencegahan yang dilakukan KPK pada November 2019, KPK menemukan 89% atau sekitar 1,5 juta data penduduk Papua penerima bansos dari total sekitar 1,69 juta penduduk tidak padan dengan data nomor induk kependudukan (NIK) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Maka, penyaluran bansos pada kondisi pandemik Covid-19 saat ini, KPK berharap dapat dilihat sebagai kesempatan bagi pemda untuk melakukan pemutakhiran DTKS.
Selain itu, KPK juga mengingatkan komitmen pemprov bersama-sama pemkab dan pemkot se-Papua untuk segera menyelesaikan pembangunan sistem informasi dan _database_ orang asli Papua (OAP). Dengan data terpadu ini, diharapkan peningkatan kesejahteraan OAP dari tahun ke tahun akan dapat diukur.
Dalam rapat tersebut KPK juga menyampaikan fokus pencegahan korupsi di tahun 2020 yang meliputi perbaikan tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan dan aset daerah serta tugas khusus lainnya.
KPK juga meminta Pemda untuk memenuhi dan menjalankan rencana aksi yang tertuang dalam beberapa indikator yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018. Dari evaluasi KPK, Pemprov Papua terjadi peningkatan capaian di tahun 2019 dari tahun 2018. Namun, secara keseluruhan capaian Pemprov Papua masih di bawah rata-rata nasional.
Capaian Monitoring for Prevention (MCP) tahun 2019 terkait 8 area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah meningkat menjadi 34% dari capaian tahun 2018 sebesar 25%. Namun, dibandingkan rata-rata nasional, Pemprov Papua masih jauh di bawah rata-rata yaitu 68% untuk tahun 2019 dan 58% untuk tahun 2018.
KPK berharap sejumlah persoalan terkait pembenahan DTKS dalam penyaluran bansos maupun rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan, tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan meski di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mengedepankan praktik-praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi.