JAYAPURA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua siap membantu Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) mensukseskan ivent empat tahunan tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua, Rusni Abaidata, kepada pers disela-sela rapat koordinasi dengan PB PON di di Jayapura, Rabu, (9/6/2021).
“Tujuan kami dari KPID melakukan pertemuan ini selain akan ikut mensosialisasikan gema PON kepada masyarakat, juga mengingatkan PB PON sebelum melakukan kerjasama dengan lembaga penyiaran radio dan televise, harus benar-benar melihat izin penyelenggaraan penyiaran tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, di Papua ada lembaga penyiaran (LP) yang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sudah habis. “Kita tidak ingin PB PON sudah bekerjsama sama dengan salah satu TV atau Radio kemudian lembaga penyiaran itu sendiri tidak terdaftar sebagai lembaga penyiaran yang legal atau ada izin penyiarannya,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada lembaga penyiaran yang akan menyiarkan konten-konten atau siaran terkait pelaksanaan PON XX tahun 2021 di Bumi Cenderawasih.
Dikatakan, di Jayapura sendiri ada salah satu lembaga penyiaran yang izinnya sudah dicabut hak izin penyiarannya. Kemudian di Kabupaten Mimika ada yang sudah kita berikan surat peringatan.
“Pada prinsipnya kami mau jangan sampai terjadi kesalahan. Jangan sampai sudah kerjasama lalu lembaga penyiarannya sudah dicabut hak izin penyiarannya,” jelasnya.
Yang jelasnya, katanya, jika PB PON melakukan kerjsama dengan lembaga penyiaran yang tidak resmi, sudah tentu KPID akan melakukan teguran kepada lembaga tersebut, bisa diminta pertanggungjawabannya karena izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) nya itu sudah dicabut. Tapi dia masih mengatasnamakan televisi bisa mendapatkan sanksi hukum.
“Kalau lembaga penyiaran yang sudah dicabut izinnya dan tetap melakukan penyiaran itu tetap akan dilakukan tindakan. Tapi kalau lembaga penyiaran yang tidak ada secara legal kemudian dia berdiri sendiri tanpa ada memenuhi persyaratan pendirian suatu lembaga penyiaran maka dia juga bisa dituntut,” ucap Rusni.
Rusni mengimbau kepada PB PON melalui Bidang Humas PPM PB PON Papua untuk dapat berkoodinasi dengan KPID sebelum melakukan kerjsama atau MoU dengan media lembaga penyiaran baik lokal maupun Nasional.