JAYAPURA – Diduga melakukan tindakan pidana korupsi, Komisioner KPU Provinsi Papua berinisial AA di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Papua.
Wakapolda Papua Brigjen Mathius D Fakhiri ketika memberikan keterangan pers menjelaskan tersangka yang merupakan komisioner KPU Aktif hingga saat ini berinisial AA.
Bahkan Kata Wakapolda tersangka kini telah menjalani penahanan di Mapolda Papua sejak 4 Desember lalu.
“Tersangka sudah kami tahan sejak beberapa waktu lalu, sembari kasus ini terus berjalan,” cetusnya.
Ia pun menerangkan, AA melakukan penyalahgunaan gunaan dana hibah senilai Rp 19 M, pada pelaksanaan pemilu ulang Kabupaten Yahukimo pada Tahun 2017 silam.
“Hasil pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh AA senilai Rp. 6 Miliar,” ucapnya.
Ditanyakan apakah ada tersangka tambahan, Lanjut Wakapolda masih akan di dalami lagi, yang jelas hingga saat ini penyidik masih terus bekerja.
“Kami masih akan lakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi Ahli, dan secepatnya barang bukti berupa dokumen akan di limpahkan,” bebernya.
Sementara itue atas perbuatannya AA yang merupakan komisioner KPU Provinsi Papua aktif hingga saat ini dijerat UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman di atas 5 Tahun.