Jayapura, – Komandan Komando Resort Militer (Danrem) 172/PWY selaku Komando Pelaksana Operasi bersama stake holder di Kota Jayapura memusnahkan ribuan botol minuman keras illegal dan ganja selundupan yang didapatkan oleh Satgas Pengamanan Perbatasan RI-PNG selama menjalankan tugas tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.
Minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 1.484 terdiri dari minuman keras PNG, Vodka, anggur, minuman lokal dan sebanyak 2 kilogram ganja kering di Makorem 172/PWY Abepura, Jum’at (24/7).
Danrem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen TNI sebagai pelopor untuk menumpas segala macam bentuk distribusi dan pengedaran narkoba serta peredaran minuman keras secara illegal di perbatasan.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk menunjukkan kepada Komando atas, masyarakat dan seluruh prajurit bahwa barang bukti yang selama ini disimpan di Kolakopsrem 172/PWY tidak disalahgunakan dan dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat dan prajurit TNI”, ujarnya.
Lanjut Izak, saat ini penyebaran narkoba maupun Miras sangat meresahkan masyarakat di wilayah perbatasan, karena peredarannya merambah wilayah kampung dekat perbatasan serta sasarannya pun mulai dari para pelajar, pemuda dan orang dewasa.
“Karena telah merambah generasi muda Papua, hal ini harus menjadi titik fokus seluruh stake holder baik TNI-Polri, Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat untuk bahu-membahu memerangi Narkoba dan Miras”, katanya.
Izak juga menyebutkan bahwa Miras, ganja dan yang lainnya juga merupakan aspek pemicu yang dapat merusak masa depan sebuah bangsa.
“Mungkin sekarang belum ada dampaknya, namun beberapa tahun kedepan pasti kita rasakan. Saya berharap kepada masyarakat mulai dari kelompok yang kecil hingga lingkungan yang besar secara tegas bersama-sama menolak dan melawan peredaran Miras, ganja dan Narkoba lainnya di daerah perbatasan”, tandasnya.