JAYAPURA – Lintas paguyuban nusantara Se-Provinsi Papua menolak keras pembebasan tanpa syarat terhadap 7 orang tersangka otak kerusuhan dan pelaku makar yang terjadi 2019 yang saat ini sedang dalam proses hukum apabila terbukti bersalah.
Hal tersebut tertuang dalam lima pernyataan sikap yang dikeluarkan lintas paguyuban, kerukunan nusantara se-provinsi Papua “Melawan Lupa”, Selasa (16/6) siang di kota Jayapura.
Koordinator Lintas paguyuban nusantara Se-Provinsi Papua DR. H. Sarminanto menerangkan lima pernyataan sikap itu tidak lain merupakan uangkapan perasaan para korban kerusushan yang enggan melawan lupa terkait kejadian itu.
“Semua kejadian dan peristiwa itu masih menoreh luka yang mandalam bagi para korban, oleh karena itu kami menyampaikan sikap tertulis ini,” ketusnya.
Lanjut Sarminanto selaku ketua himpunan kerukunan Jawa Madura provinsi Papua menyampaikan lima pernyataan sikap antara lain;
– Menyatakan bahwa, lintas peguyuban nusantara se-Papua mengutuk keras segala tindakan penganiayaan, pengrusakan, dan kekerasan karena tindakan tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
– Meminta kepada pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat untuk tetap memberikan perhatian serius kepada semua korban kerushan baik moril dan materil, yang mengalami kerugian miliaran rupiah dan korban jiwa yang mengakibatkan Eksodus puluhan ribu orang.
– Menyatakan bahwa, lintas paguyuban nusantara se Papua meminta penegakan hukum benar-benar membedakan istilah tahanan politik dan prilaku kriminal, pembuat kerusuhan dan pelaku makar.
-Menyatakan bahwa, lintas peguyuban nusantara se-Papua menolak keras pembebasan tanpa syarat terhadap 7 orang tersangka otak kerusuhan dan pelaku makar yang terjadi 2019 lalu yang saat ini sedang dalam proses hukum apabila terbukti bersalah.
-Menyatakan bahwa, lintas paguyuban nusantara se Papua menolak perbuatan atau tindakan anarkis bahkan kebiadaban yang dilakukan oknum tertentu baik secara perseorangan maupun kelompok dalam penyelesaian suatu masalah.