WAROPEN- Bupati melalui Wakil Bupati Waropen Lamek Maniagasi,SE menegaskan agar Pejabat OPD tidak keluar daerah selama dalam pembahasan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) karena Konsultasi Publik RPJMD merupakan suatu kewajiban.
Hal tersebut disampaikan saat membacakan pidato Bupati Waropen Yermias Bisai, SH di gedung pertemuan Pemda Waropen di Nonomi, Senin (20/09/2021. “Saya Harap OPD Semua jangan ada yang keluar Waropen” tegas Wabub Lamek Maniagasi.
Ia juga berharap agar kegiatan itu diikuti dengan baik, karena kontribusi dari pemikiran semua pihak dan stakeholder akan sangat membantu dalam penyempurnaan kualitas dokumen RPJMD.
Dijelaskan, Kegiatan konsultasi rancangan awal RPJMD Waropen Periode 2021-2025 adalah untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam perumusan isu strategi, tujuan, sasaran, serta strategi dan arah kebijakan dalam menetapkan prioritas pembangunan daerah yang terurai dalam kurun waktu 5 tahun yang nantinya menjadi pedoman dalam menyusun dokumen rencana kerja pemerintah daerah tahunan.
Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional menyetakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional.
Konsultasi publik dilaksanakan bertujuan untuk menjaring masukan, aspirasi ataupun harapan masyarakat terhadap tujuan sasaran dan program pembangunan daerah selama lima tahun kedepan. Selain itu forum ini dimaksudkan untuk menangkap isu-isu strategis terkini yang berpengaruh dalam rencana pembangunan di Kabupaten Waropen. Jelas Wabub Lamek Maniagasi.
“saat ini pemerintah Kabupaten waropen dalam penyusunan RPJMD tahun 2021-2025 mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan dokumen perencanaan yang transparan, akuntabel, aspiratif, tepat dan terarah”.
Dengan hal tersebut Kata Wabub lamek Maniagasi, Penyusunan RPJMD harus dapat memberikan gambaran secara jelas, visi misi, tujuan dan strategi serta arah kebijakan pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
Sementara dalam laporan kepala Bappeda Kabupaten Waropen Bob Woriori menyampaikan, Sebelumnya pada hari jumat (17/09) sampai dengan minggu (19/09) telah melewati satu tahapan adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Dijelaskan, bahwa KLHS pada periode sebelumnya tidak terlalu menjadi materi yang sangat penting yang menjadi pelengkap dari RPJMD, namun untuk periode kali ini (2021-2025 –red) KLHS menjadi syarat mutlak dalam menyusun dokumen RPJMD.
“hari ini Kita akan menguji bab 1 sampai dengan bab 6 yang menjadi rancangan awal RPJMD, sehingga diharapkan OPD-OPD proaktif selama dalam pelaksanaan kegiatan ini”. Harapnya.