Jayapura, – Ketua Komisi III DPR Papua yang membidangi Anggaran dan Asset Daerah, Benyamin Arisoy, SE.M.Si menyatakan konsep dana abadi hanya ada dalam UU Otsus Papua. Tak ada dalam UU keuangan negara atau daerah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan RI yang dalam rapat dengan DPD RI menyatakan ada Rp 1,085 triliun yang didepositkan oleh Pemprov Papua sehingga BPK RI akan menelusurinya.
Menurut mantan Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Papua itu, dalam perundang-undangan hanya ada dana cadangan dan konsekuwensinya saat mencadangkan dana tetap disebut dana cadangan. Itulah sebabnya Pemprov Papua menetapkan peraturan provinsi tentang dana cadangan, bukan dana abadi.
“Konsep yang berbeda ini perlu dibahas bersama lagi. Bila tetap menggunakan dana abadi sesuai UU 21 tahun 2001 pasal 38 ayat 2 dan penjelasannya, maka penggunaannya terutama untuk menjaga sumber PAD manakala Otsus berakhir. Itu pokok pikiran saya ingat dan diskusi perumusan Otsus,” jelas Benyamin Arisoy kepada Pasific Pos.
lanjut dikatakan, bila memang demikian dana abadi mestinya diitervensi dalam investasi permanen. Misalnya pernyertaan modal di PT Freeport dan Bank Papua. Namun investasi seperti ini perlu kehati-hatian.
Menurut Benyamin, jika dana ini disamakan sebagai dana cadangan, maka perlu mendiskusikan beberapa hal di antaranya, penyamaan istilah dana abadi dengan dana cadangan. Apakah sudah ada dalam Perda dana cadangan.
“Jadi meski ada, dan perlu dibahas dengan BPK agar tidak muncul salah paham di kemudian hari. Selain itu
rumusan kegiatan pendidikan atau kesehatan yang membutuhkan dana cadangan juga perlu dipertegas dalam Perda dana cadangan,”tandasnya.
Mengenai apakah penempatan dana cadangan dalam deposit dibenarkan atau tidak, menurut Benyamin Arisoy, jika peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah menjelaskan dalam pasal 123.
Dimana penjelasan itu yakni, dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 ayat 1 di tempatkan pada rekening tersendiri yang dikekola oleh pejabat pengelola keuangan daerah. Selain itu, dalam hal dan cadangan sebagaimana dimaksud ayat 1 belum digunakan sebagaimana peruntukkannya. Sebab dana tersebut dapat ditempatkan dan difortofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah.
“Hasil penempatan dalam portofolio sebagaimana dalam ayat 2, menambah dana cadangan. Sebab posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian tak terpisahkan dari pertanggungjawaban APBD,” tuturnya
Legislator Papua ini pun mengungkapkan, dalam penjelasan ayat 2 pasal 123 berbunyi, salah satu portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah adalah deposit pada bank pemerintah.
“Jelas bahwa dana cadangan dapat disimpan di deposit bank pemerintah. Akan tetapi muncul pertanyaan mengapa pemerintah daerah menyimpan uang sementara masih banyak layanan publik pendidikan dan kesehatan belum terpenuhi,” imbuhnya.
Namun ia berpendapat masalah layanan pendidikan dan kesehatan tidak hanya ditentukan besaran alokasi angggaran. Fakta ini telah dibuktikan oleh peneliti di berbagai negara Asia.
“Sementara alokasi anggaran dan aspek lain yaitu perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi kegiatan secara bersama menentukan berhasilnya kinerja urusan pendidikan dan kesehatan,” pungkasnya.