Dalam hal penyelesaian sengketa olahraga, kata Edie, BAORI tidak hanya melihat masalah dari sisi hukum saja, tetapi BAORI juga melihatnya dari sisi kepatutan dan kelayakan. BAORI dibentuk oleh KONI tugasnya menyelesaikan sengketa dibidang olahraga.
“Tugas dan tanggung jawab BAORI tidak ringan. Mengingat, di samping rutinitas tugas harian, harus pula berupaya keras bekerja menyelesaikan setiap persoalan yang ada kaitanya dengan Olahraga dan KONI. Mudah-mudahan semua calon hakim Arbitrase bisa mengikuti Bimtek secara serius. Kami siap memberikan bimbingan kepada semua calon hakim,’’ katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Bimtek yang juga Ketua Bidang Hukum KONI Papua, Sefnat Masnifit, SH dalam laporannya menyebutkan untuk memberikan pemahaman dan bimbingan dasar teknis bagi 35 orang calon-calon hakim arbitrase, maka KONI Papua dan BAORI mendatangkan 6 orang narasumber berpengalaman dalam penyelesaian sengketa olahraga.
Mereka adalah pengurus BAORI Pusat dan sehari-hari menjadi Hakim Arbitrase diantaranya Prof. Dr. Edhie Toet Henratno,SH, MH, Dr. Ir. Agus Gurlaya Kaertasasmita,M.Sc., MT, MH., FCBArb & Kolonel CHK,Rahmadi, SH, MH, Clara Vidia, ST.MT,Dr. Ahmad Muliadi, SH, MH dan Yolanda Patinanasarani, SH.
“Narasumber yang didatangkan untuk memberikan Bimtek adalah hakim sekaligus pengurus BAORI Pusat sebanyak 6 orang yakni Ketua BAORI dan anggotanya. Kita harapkan Bimtek ini dapat memberikan pemahaman kepada calon hakim Arbitrase di Papua,”tandas Manifit.