JAYAPURA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua meminta Kelompok Kriminal Bersenjata (KSB) tidak menjadikan masyarakat sebagai tameng saat melakukan tindakan kekerasan.
“Saya minta kepada Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) untuk tidak membabibuta melakukan tindakan – tindakan kekerasan dengan menjadikan masyarakat sebagai tameng yang nantinya mereka (masyarakat) akan menjadi korban,” ujar Frits di Timika, Sabtu (29/2).
Menurut Frits, beberapa rangkaian kejadian yang terjadi ini merupakan siklus kekerasan, di mana kekerasan itu terjadi menggunakan senjata. Komnas HAM pun menyampaikan keperihatinan karena kekerasan di Papua mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.
“Sejak lama hak rasa aman bagi orang-orang di wilayah pedalaman sangat terganggu dengan adanya kelompok bersenjata yang terus melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi,” bebernya.
Frist menuturkan, dalam definisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap perbuatan seseorang atau kelompok seseorang atau aparat tindakan yang melakukan hilangnya hidup seseorang, maka itu termasuk pelanggaran HAM.
“Kelompok bersenjata harus bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” pungkasnya.
Menyingkapi aksi KSB, Frits meminta kepada Bupati, Ketua DPRD maupun stakeholder agar duduk bersama masyarakat adat, ondoafi, kepala suku serta pihak gereja untuk mencari solusi dalam menghentikan kekerasan di tanah Papua.