JAYAPURA – Pasca penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AD terhadap tiga orang warga di Yapsi Kabupaten Jayapura, Komnas HAM perwakilan Papua dan Papua Barat mengeluarkan dua rekomendasi.
Menurut Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua dan Papua Barat Frits Ramandey dua remokendasi yang dikeluarkan itu yakni Oknum anggota TNI Kompi B Yapai yang melakukan penganiayaan harus diberikan pembinaan khusus secara mental moral dan menjalani hukuman badan agar ada efek jerah. Serta proses pembinaan haruslah disampaikan kepada publik secara terbuka agar mengembalikan citra dan kepercaan masyarakat terhadap negara melalui TNI.
“Setelah menerima informasi itu kami langsung menuju Yapsi dan melihat serta mendegar keterangan pasca kejadian penganiayaan itu. Walaupun telah diselesaikan secara kekeluarga namun kami tetap keluarkan rekomendasi untuk ditindak lanjuti,” bebernya ketika di temui di ruang kerjanya, Jumat (17/4).
Ia pun menerangkan kasus penganiayaan yang dilakukan Pratu A Prada P Prada S terhadap Yakob, Otis dan Isak dilator belakangi kesalah pahaman, dimana ketika itu dua oknum TNI enggan mendapatkan semprotan Desinfektan ketika melintas di posko yang didirikan warga.
“dua oknum itu melintas dengan kecepatan tinggi, warga hendak memberhentikan namun keduanya tidak menghindahkan, ketika balik oknum tersebut bersama belasan rekannya singga ketika mau mengabil kayu, disitulah terjadi kasus pemukulan yang dilakukan Pratu A Prada P Prada S terhadap tiga korban,” ujarnya.
Frits pun memberikan apresiasi kepada pimpinan Kompi senapan B 756 WMS yang mana telah hadir dan mengambil langkah tegas serta penyelesaian kasus pemukulan tiga oknum anggotanya terhadap tiga orang warga.
“Walaupun kasus ini telah diselesaikan baik oleh pimpinan yang jelas ketiga oknum itu harus mendapatkan tindak tegas berupa sanksi disiplin dari kesatuannya,” ucapnya.
Frits yang juga mantan wartawan di Papua ini pun berharap atas kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, mengingat kronologi kejadian ini merupakan langkah masyarakat yang membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona di Papua.
“Kejadiannya beawal dari penolakan penyemprotan desinfektan, padahal hal itu penting, apalagi Presiden telah mengeluarkan Instruksi agar TNI-Polri mambantu pemerintah dalam menyikapi wabah virus corona. Oleh karena itu wajib hukumnya tni polri mendukung, bukan malah seenaknya,” tegasn Frits.