Jayapura – Wakil Ketua (Waket) Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, S.E. mendengar langsung keluhan puluhan tenaga pendamping profesional (TPP) Desa se- Tanah Papua dalam kunjungan daerahnya pada Minggu (16/03/2025).
Bertempat di salah satu Cafe di Hawaii, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, aspirasi yang disampaikan para TPP Desa ini fokus pada permasalahan hak-hak yang belum dibayarkan selama dua bulan (Januari-Februari 2025) dan juga terkait kebijakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak yang dikeluarkan oleh Kemendes PDT pada Maret 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh puluhan perwakilan TPP Desa dari sejumlah provinsi dan kabupaten se- Tanah Papua.
Ibrahim Kiki, salah seorang perwakilan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa se-Tanah Papua menyebutkan dalam pertemuan ini pihaknya sudah sepakat terkait dengan kinerja dari TPP Desa yang terancam PHK sepihak sehubungan dengan adanya kebijakan dari Kemendes PDT mengenai TPP Desa yang pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD dan juga DPRD pada Pemilu 2024 lalu.
“Untuk itu, dalam pertemuan ini kami meminta kepada Komite I DPD RI melalui Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu, agar kontrak para TPP Desa yang telah menerima SK dari Kemendes PDT pada 16 Januari 2025 itu tetap berlaku hingga 31 Desember 2025,” ungkapnya.
“Selain itu, kami juga meminta agar gaji yang belum dibayarkan selama dua bulan dan sudah masuk tiga bulan di Maret 2025 itu harus tetap dibayarkan oleh Kemendes PDT. Kemudian, tidak boleh datangkan orang dari luar Papua untuk menjadi TPP Desa di Papua,” tambahnya.
Karena menurut dia, hanya orang Papua sendiri yang mengerti bahasa Papua terhadap orang Papua itu sendiri.
“Itulah poin-poin penting dari aspirasi kami yang dapat diperjuangkan oleh adik senator Carel Suebu di DPD RI, guna membicarakan suara kami ini ke pusat. Apalagi disini juga ada Otsus, maka itu harus ada keberpihakan dan juga hargai hak-hak kami sebagai anak Papua yang sudah melakukan kontrak kerja dengan Kemendes PDT sebagai TPP Desa pada Januari 2025,” tegasnya.

Diketahui, sampai saat ini gaji para TPP Desa yang sudah bekerja selama dua bulan (Januari-Februari 2025) tidak dibayarkan oleh Kemendes PDT hingga memasuki bulan Maret 2025 ini.
Ibrahim mengatakan, pertemuan tersebut diikuti oleh puluhan perwakilan TPP Desa dari sejumlah provinsi yang ada di Papua meliputi kabupaten/kota se- Tanah Papua.
Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Ketua (Waket) Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu menyatakan komitmen dari Komite I DPD RI, untuk membantu serta mengupayakan solusi maupun jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi oleh seluruh TPP Desa.
“Kami dari Komite I DPD RI beberapa hari lalu telah terima aspirasi di Senayan saat melakukan audiensi dengan perwakilan TPP Desa yang mengalami PHK sepihak dan juga belum menerima gaji selama dua bulan dari Kemendes PDT. Itu ada sekitar 1.040 orang TPP dari 38 provinsi di Indonesia, yang putus kontraknya (PHK) atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Desa,” ujar Politisi asal Sentani, Provinsi Papua ini.
Itu semua kata dia, karena para TPP Desa pada tahun 2024 lalu ada yang mengikuti atau pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
“Karena ada beberapa alasan yang disampaikan, sehingga mereka (Kemendes PDT) mengambil kebijakan tersebut. Akan tetapi, kami berpikir bahwa terkait dengan permasalahan ini kita tidak serta-merta mendzolimi orang. Hal ini melanggar hak asasi manusia (HAM) setiap orang, karena para TPP Desa ini sudah menandatangani kontrak sejak 3 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025,” akunya.
Carel Suebu dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan, pihaknya juga merasa prihatin dengan permasalahan yang dialami oleh TPP Desa, akibat gaji mereka belum dibayarkan oleh Kemendes PDT yang sudah hampir masuk tiga bulan ini sejak Januari 2025 hingga Maret 2025.
“Kami dari Komite I DPD RI merasa prihatin dengan hak-hak mereka yang belum dibayar hingga saat ini. Untuk itu, kami sangat sesalkan ini dan kami meminta serta mendesak pemerintah dalam hal ini Kemendes PDT agar segera menyelesaikan segala sesuatu yang terkait dengan hak-hak para TPP Desa ini secepatnya dicairkan oleh Menteri Desa,” tegas Carel.
“Itulah point penting tentang tuntutan dari para TPP Desa ini. Mengenai TPP Desa yang pernah mencalonkan diri atau nyaleg itu sudah ada informasi dari Kemendes PDT, bahwa mereka yang pernah nyaleg itu tidak tidak ada masalah, apalagi sudah ada petunjuknya yang pernah nyaleg itu tidak wajib mengundurkan diri atau hanya mengajukan cuti saja,”.
“Kami di Komite I DPD RI inikan ada 38 provinsi, jadi masing-masing provinsi ada satu orang di Komite I DPD RI itu kita lagi turun ke daerah-daerah untuk terima aspirasi terkait hak-hak dari TPP Desa,” katanya.
Ia mengungkapkan, setelah menerima aspirasi tersebut pihaknya akan tindaklanjuti dengan melakukan kompilasi data dari masing-masing provinsi.
“Kemudian, kami akan melakukan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait (Kemendes PDT), untuk melakukan raker dengan Komite I DPD RI. Pada saat raker nanti, kami akan sampaikan langsung aspirasi dari masyarakat Papua sebagai TPP Desa di Papua kepada Kemendes PDT. Begitupun juga dengan aspirasi dari TPP Desa di 37 provinsi lainnya di Indonesia saat melakukan pertemuan dengan Kemendes PDT nanti,” tutup Senator DPD RI dari Papua ini.
Sebelumnya, Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menerima audiensi perwakilan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) pada Jumat 14 Maret 2025.
Rapat digelar secara mendadak di tengah berlangsungnya Sidang Paripurna tersebut dihadiri oleh perwakilan TPP Desa dari 37 provinsi di Indonesia yang terkena dampak kebijakan PHK sepihak yang dikeluarkan Kemendes PDT pada Maret 2025.