Pasific Pos.com
Info Papua

Komisioner KPID dan KI Papua Resmi Dilantik

Komisioner Komisi Daerah (KPID) dan komisioner komisi Informasi (KI) Papua periode 2019-2023 resmi dilantik Sekda Papua Hery Dosinaen, Kamis (27/2/2020).

JAYAPURA – Komisioner Komisi Daerah (KPID) dan komisioner komisi Informasi (KI) Papua periode 2019-2023 resmi dilantik Sekda Papua Hery Dosinaen, Kamis (27/2/2020).

Dalam sambutannya, Sekda berharap Komisioner KPID Papua Informasi (KI) Papua dapat menjalankan tugas dengan baik. “Yang penting kedua wadah ini harus menjalanlan tugas dengan baik,” katanya.

Dengan adanya pelantikan ini, Sekda berharap KPID dan KI dapat menjalankan tugasnya dengan sesuai amanah undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

“Namun yang pasti semua masyarakat harus memberikan informasi secara terbuka dan tidak atas dasar kepentingan tertentu,” terangnya.

Ia mengatakan masyarakat harus mendapatkan informasi yang lebih baik, namun informasi harus berimbang jangan karena ada kepentingan tertentu.

“Kedua wadah ini harus mampu mengakomodir dan melihat masalah konteporer yang terjadi di Papua dan di kabupaten/kota,” terangnya.

Keberhasilan KPID dan KI dalam memberikan informasi merupakan kepuasaan bagi rakyat, serta menunjukkan bahwa informasi di Tanah Papua dapat berjalan dengan baik.

“Ini menjadi tanggungjawab KPID dan KI, dua wadah ini siap melansakan tugas demi membangun Papua, menjaga masyarakat dan keseimbangan masyarakat,” tambahnya.Komisioner KPID dan KI Papua Resmi Dilantik

JAYAPURA – Komisioner Komisi Daerah (KPID) dan komisioner komisi Informasi (KI) Papua periode 2019-2023 resmi dilantik Sekda Papua Hery Dosinaen, Kamis (27/2/2020).

Dalam sambutannya, Sekda berharap Komisioner KPID Papua Informasi (KI) Papua dapat menjalankan tugas dengan baik. “Yang penting kedua wadah ini harus menjalanlan tugas dengan baik,” katanya.

Dengan adanya pelantikan ini, Sekda berharap KPID dan KI dapat menjalankan tugasnya dengan sesuai amanah undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

“Namun yang pasti semua masyarakat harus memberikan informasi secara terbuka dan tidak atas dasar kepentingan tertentu,” terangnya.

Ia mengatakan masyarakat harus mendapatkan informasi yang lebih baik, namun informasi harus berimbang jangan karena ada kepentingan tertentu.

“Kedua wadah ini harus mampu mengakomodir dan melihat masalah konteporer yang terjadi di Papua dan di kabupaten/kota,” terangnya.

Keberhasilan KPID dan KI dalam memberikan informasi merupakan kepuasaan bagi rakyat, serta menunjukkan bahwa informasi di Tanah Papua dapat berjalan dengan baik.

“Ini menjadi tanggungjawab KPID dan KI, dua wadah ini siap melansakan tugas demi membangun Papua, menjaga masyarakat dan keseimbangan masyarakat,” tambahnya.

Artikel Terkait

Bahas Penghentian Siaran Analog, KPID Papua Diskusi Bersama Pemda dan Lembaga Penyiaran

Jems

Di SMPN 2 Sentani, KPID Papua Laksanakan Literasi Media Penyiaran Sehat Untuk Anak

Jems

KPID Papua Gelar Liiterasi Media di SDN Inpres Abeale I Sentani

Jems

Gubernur Lukas Enembe Dinobatkan Sebagai “Bapak Peduli Penyiaran Sehat Berimbang dan Edukatif”

Bams

Kadis Kominfo Papua Diganjar Penghargaan

Bams

Yan Mandenas Temui KPI dan KPID Papua

Bams

Rusni Abaidata Terpilih Sebagai Ketua KPID Papua Periode 2019–2022

Bams

KPID Papua: Lembaga Penyiaran Wajib Memiliki Izin Siar

Zulkifli

Leave a Comment