Pasific Pos.com
Info Papua

Komisi V DPR Papua: Anggaran Beasiswa Masih Kurang

Pelapor Komisi V DPR Papua, Hengky Bayage, SAP, MAP saat menyampaikan laporan pendapat Komisinya, dalam Rapat Paripurna DPR Papua, Kamis 24 Agustus 2023. (foto Tiara).

Jayapura – Komisi V DPR Papua menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemprov Papua yang telah menerbitkan finansial garansi, sehingga mahassiswa dapat melanjutkan studi sampai dengan bulan Desember 2023 dan telah menyelesaikan tunggakan beasiswa tahun 2022 sebesar Rp 122 miliar dan kelebihan telah disetor kembali ke kas daerah.

Hal itu disampaikan Hengky Bayage, SAP, MAP, saat menyampaikan laporan Komisi V DPR Papua dalam Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Komisi DPR Papua terhadap Raperdasi Papua tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023, Kamis, 24 Agustus 2023.

Dikatakan, berdasarkan hasil pembahasan Komisi V dengan mitra bahwa alokasi anggaran yang di perlukan untuk periode Januari sampai Juli 2023 sebesar Rp 295 miliar, sementara periode Juli – Desember 2023 pendanaannya diserahkan kepada mekanisme yang diatur oleh pemerintah pusat kepada kabupaten/kota dan provinsi DOB sesusai kesepakatan terdahulu.

“Menurut perhitungan mitra Komisi V DPR Papua bahwa kebutuhan dana beasiswa periode Januari -Desember 2023 senilai Rp 390 miliar, sementara dalam Perubahan APBD 2023, baru dianggarkan Rp 315 miliar sehingga terdapat defisit Rp 75 miliar,” ungkap Hengky Bayage.

Untuk itu, tandasnya, Komisi V DPR Papua meminta Pemprov Papua harus segera mempersiapkan solusi apabila pendanaan menggunakan kesepakatan dan mekanisme diatas tidak dapat berjalan, sehingga tidak kembali menjadi beban bagi APBD Provinsi Papua.

Terkait anggaran beasiswa, lanjut Politisi PDI Perjuangan itu, anggaran yang disiapkan dari ABT sebesar Rp 315 miliar. Ini bukannya hanya sampai bulan Juni? Juli – Desember skema yang ditawarkan untuk dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota dan Provinsi DOB.

“Mungkin kita juga harus pertegas sikap yang harus diambil untuk antisipasi pembayaran selanjutnya, karena selama ini pemerintah pusat juga seolah-olah tidak serius menangani dan dikembalikan lagi ke daerah masing- masing. Untuk itu, perlu ada MOU yang jelas dan sanksi yang jelas jika masing-masing daerah tidak dianggarkan untuk pembayaran beasiswa. Komisi V DPR Papua menyarankan agar nantinya ada proteksi khusus yang mengikat,” tekannya.

Ditambahkan, berdasarkan PP 106 tentang Pembagian kewenangan dalam urusan pendidikan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemprov Papua segera berkoordinasi dengan kabupaten/kota dalam menyelesaian proses transisi sehingga Dinas Pendidikan hanya mengelola SMA dan SMK Khusus sesuai kewenangan sehingga tidak menjadi beban terhadap APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.

Pasalnya, Komisi V DPR Papua menilai, selama ini, kewenangan yang ada masih bias karena belum ada aturan yang mengikat meski dalam PP 106 diatur. “Karena belum ada aturan dari turunan PP tersebut, sehingga Komisi V DPR Papua harus mendorong segera diatur dalam Raperdasi terkait Pembagian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan,” pungkasnya. (Tiara)

Leave a Comment