Jayapura – Komisi Kejaksaan RI (KKRI) melakukan dialog dengan Pemangku Kepentingan mengenai peran, tugas pokok dan fungsi Komisi Kejaksaan RI yang digelar di Hotel Swisbell, Jalan Pasific Permai, Ruko, Kota Jayapura – Papua, Selasa 12 November 2024.
Kepada pers, Anggota Komisi Kejaksaan RI, Rita Serena Kolibonso mengatakan bahwa Kedudukan KKRI merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
“Jadi, kami hadir disini untuk lebih memperkenalkan peran tugas pokok dan fungsi dari komisi kejaksaan,” kata Rita Serena Kolibonso kepada sejumlah awak media, usai dialog di Swisbell Hotel Jayapura, Selasa 12 November 2024.
Dijelaskannya, ada beberapa tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan RI yang diatur dalam Peraturan Presiden RI nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI yaitu melakukan pengawasan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
“Melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku Jaksa dan atau pegawai Kejaksaan baik didalam maupun diluar tugas kedinasan, serta melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan saran dan prasarana serta sumber daya manusia dilingkungan kejaksaan,”jelasnya.
Selain itu lanjut Rita, menerima dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Ia juga menyebut, jika data Komisi Kejaksaan RI perihal penerimaan pengaduan masyarakat dari Januari-September 2024, itu sebanyak 108 laporan pengaduan masyarakat.
“Setiap pengaduan nantinya kami akan menelitinya lebih lanjut, karena itu menjadi hal yang memang disampaikan. Jadi kami akan memperhatikan dengan sangat seksama, karena kami juga ingin bahwa optimalisasi kerja kejaksaan secara profesional dan transparan,”ungkapnya.
Menurutnya, dari pengaduan ini menjadi hal yang menunjukkan bahwa kerja kerja nya tidak lepas dari kritik. Untuk itu, pihaknya akan melihat sejauh mana secara institusi Kejaksaan ini juga punya mekanisne pengawasan internal.
“Dan juga, tentunya kita akan melihat sejauh mana berjalan, kalau memang menjadi hal yang perlu sebagai masukkan itu menjadi hal yang baik,”terangnya.
Hal senada, Anggota Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman menyampaikan, jika dialog ini merupakan salah satu penguatan lembaga Komisi Kejaksaan dengan tujuan menggali langsung dari masyarakat, sehingga tentunya ada mekanisme pembuatan laporan. Sehingga ada teknis yang disampaikan dan akan dibahas di pleno, yang kemudian akan ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi.
“Karena kita itu hanya 9 komisioner dengan staff sebanyak 50 orang dan hanya di Jakarta, tentunya butuh penguatan lembaga antara lain dari pers, advokat maupun masyarakat untuk kita bersinergi bersama-sama dalam melakukan pengawasan,” ujar Nurokhman.
Sementara itu, Sekretaris Peradi Papua, Christian Pioh, S.H., C.L.A. berharap dengan hadirnya Komisi Kejaksaan sebagai fungsi pengawasan Jaksa di Papua, maka dapat menjadikan Provinsi Papua sebagai daerah yang taat hukum.
“Untuk itu, saya berharap dengan hadirnya dialog hari ini dapat menjadikan Provinsi Papua sebagai daerah yang Taat Hukum, Berwibawa, Bersih dan menciptakan hubungan yang harmonis antara Jaksa, Masyarakat Pencari Keadilan serta Aparat Penegak Hukum lainnya,” harapnya. (Tiara