Jayapura – Komisi I DPR Papua bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM kembali menggelar rapat kerja dengan OPD mitra, yakni Badan Kesbangpol Provinsi Papua, Biro Hukum, dan Badan Perbatasan Provinsi Papua di Hotel Horison Kota Jayapura, Jumat 26 Agustus 2022.
Usai rapat kerja, Ketua Komisi I DPR Papua, Fernando Yansel Tinal, BA mengatakan rapat hari ini merupakan lanjutan pembahasan 9 raperda yang kami dahulukan.
“Karena ini akan kami masukkan sebagai pembotan kami dalam UU Otsus yang sudah direvisi. Untuk itu, hari ini kami rapat dengan Biro Hukum, Kesbangpol dan Badan Perbatasan,” kata Yansen Tinal sapaan akrab Politisi Partai Golkar itu kepada Wartawan di Hotel Horison Kota Jayapura.
Dijelaskannya, jika dalam rapat dengan Badan Perbatasan hanya membahas satu pasal, yaitu pasal yang memberikan pertimbangan dari MRP dan DPRP maksimal 15 hari.
“Pertimbangan ini menyangkut urusan luar negeri atau kerjasama luar negeri. Misalnya dari pemerintah pusat nantinya, yang berhubungan dengan Papua mesti ada pertimbanhan dari gubernur, MRP dan DPR Papua. Itu sudah disepakati, tinggal diusulkan untuk diubah,” jelasnya.
Sedangkan mengenai rapat dengan Kesbangpol dan Biro Hukum, lanjut Yansel Tinal, Komisi I DPR Papua membahas mengenai tugas dan kewenangan MRP pada pasal 4 dalam UU Otsus.
Namun kata Yansen Tinal, tidak butuh banyak perubahan. Hanya ditambahkan aturan baru dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 yaitu DPRK.
“Dan ini MRP punya kewenangan juga. Tidak banyak dirubah hanya disisipkan dan belum final. Disisipkan pasal dan ayat ayat tadi bahwa apa yang MRP lakukan selama ini, khususnya dalam perekrutan kursi pengangkatan di DPRK,” ujarnya.
Yansen Tinal menambahkan, jika MRP juga akan diberi kewenangan dalam mempertimbangkan keaslian orang Papua di DPRK, sebab belum ada yang mengatur itu di kabupaten/kota. (Tiara)