Jayapura – Anggota Komisi DPR Papua, Christina RI Luluporo, mengatakan, Gabungan Komisi DPR Papua meminta Gubernur Papua dapat menganggarkan lebih fokus lagi untuk masyarakat terdampak konflik di beberapa daerah di Provinsi Papua.
“Gabungan Komisi DPRP meminta kepada Saudara Gubemur dapat menganggarkan lebih fokus lagi untuk masyarakat terdampak konflik, antara lain untuk perumahan paska pengungsian, penanganan masalah kesehatan, pendidikan dan pemulihan ekonomi yang diakibatkan oleh kondisi sosial keamanan yang bergejolak di beberapa wilayah,” kata Anggota DPR Papua, Christina RI Luluporo, sebagai
pelapor Gabungan Komisi DPR Papua dalam Sidang Paripurna IV DPR Papua dengan agenda Laporan Gabungan Komisi terhadap Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2021, yang berlangsung di Ruang Sidang DPR Papua, Jumat, 29 Juli 2022.
Namun lanjutnya, ada beberapa catatan Gabungan Komisi DPR Papua pada bidang pemerintahan diantaranya Pemerintah Daerah harus sungguh-sungguh memberikan perhatian terhadap situasi keamanan di daerah-daerah konflik yang sampai sekarang eksodus masyarakat ke dalam hutan karena adanya konflik keamanan TNI-Kepolisian dengan TPM-OPM.
Selain itu, kata Christina, Gabungan Komisi DPR Papua juga memberikan catatan terkait penyelenggaraan kepegawaian daerah, sehingga diharapkan pemerintah daerah atas kebijakannya yang telah mengakomodir penerimaan CPNS dengan kuota yang sangat besar. Untuk itu, perlu kepastian oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap proses yang telah berjalan selama ini.
“Termasuk dalam kebijakan umum pembangunan kewilayahan yang mencakup bidang-bidang pembangunan dan arah pembangunan kewilayahan,” ujarnya.
Dikatakan, dengan tahap pelaksanaan arah kebijakan pembangunan daerah berdasarkan focus prioritas dan waktu palaksanaan dan strategi pembangunan kewilayahan berbasis 5 (lima) wilayah yaitu La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Saireri dan Mamta, maka Gubernur diharapkan dapat melakukan sertifikasi asset-aset pemerintah daerah secara baik sehingga kedepannya tidak terjadi konflik antara masyarakat, masyarakat dengan pemerintah daerah maupun antar pemerintah daerah. Khususnya pada pengembangan ekonomi kawasan yang mencakup wilayah perkebunan, sentra-sentra industri pengolahan, kawasan wisata.
“Hal ini perlu dukungan Gubernur untuk mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua untuk melakukan sertifikasi tanah-tanah masyarakat, tanah perkebunan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan, yang aspirasinya terus disampaikan kepada Komisi I sehingga perlu keseriusan dan fokus pemerintah untuk menyelesaikan sengketa tanah masyarakat tersebut,” tandasnya.
Terkait penyelenggaraan unsur pendukung urusan pemerintahan, kata Christina RI Luluporo, program fasilitasi dan koordinasi hukum dengan realisasi 4 kegiatan yang realisasi kinerja mencapai 100 persen, salah satu kegiatan dimaksud adalah Fasilitasi Penyelesaian Masalah Hukum.
Padahal, alokasi APBD Tahun 2021 realisasi kinerja dengan target 15 perkara, tetapi LKPJ Tahun 2021 realisasi kinerja hanya dapat menyelesaikan 5 perkara sesuai target atau sebesar 100 persen dalam LPKJ Tahun 2021, sehingga perlu dapat dievaluasi pencapaian target yang tidak sesuai dengan target alokasi realisasi kinerja.
Sedangkan, untuk program penataan organisasi dengan realisasi 3 kegiatan dengan alokasi APBD sebesar Rp 17,681 miliar lebih dengan total penyerapan sebesar Rp 15,345 miliar lebih atau 86,79 persen, dengan program dan kegiatan yakni Program Penataan Organisasi dengan realisasi 3 kegiatan diantaranya Fasilitasi Penataan Kelembagaan Provinsi dengan target 35 OPD sehingga terealisasi kinerja sebesar 99,92 persen.
Dijelaskan, Fasilitasi Penataan Kelembagaan Kabupaten/Kota dengan target 29 Kabupaten/Kota dengan realisasi kinerja sebesar 98,25 persen dan Penataan Analisis Jabatan di 35 OPD dengan realisasi kinerja sebesar 97,08 persen.
“Jadi, Gabungan Komisi DPR Papua berpendapat bahwa pencapaian realisasi kinerja pada program itu, tidak memberikan hasil yang memuaskan, terkait perencanaan dan penjadwalan yang dilakukan sehingga tidak dapat terealisasi dengan baik dalam penyerapan anggaran, sehingga perlu perencanaan yang baik oleh instansi terkait sehingga dapat mencapai target realisasi kinerja dan penganggaran,” jelasnya.
Christina RI Luluporo menambahkan, terhadap Program Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja dengan realisasi 4 kegiatan yakni pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Provinsi dengan realisasi kinerja 97,08 persen, Monitoring dan evaluasi akuntabilitas kinerja di Provinsi Papua dari target 35 OPD dengan realisasi kinerja 97,08 persen, Pengelolaan Tatalaksana Pemerintahan terlaksananya pemasangan papan nama jabatan untuk 411 jabatan dari target 411 jabatan dengan realisasi kinerja 97,08 persen dan Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Publik, terlaksananya pembinaan penyusunan SPP dan SOP untuk Provinsi dan 2 Kabupaten, dari target Provinsi dan 2 Kabupaten dengan realisasi kinerja 98,54 persen.
“Untuk itu, Gabungan Komisi DPR Papua berpendapat perbaikan pencapaian realisasi kinerja pada program itu, tidak memberikan hasil yang memuaskan, terkait perencanaan dan penyerapan anggaran sehingga tidak dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan Raperda APBD Tahun 2021,” ungkapnya. (Tiara).