Jayapura- Dalam rangka Penerapan Pembatasan Aktivitas Warga Kota Jayapura untuk menekan penyebaran Covid, Kodim 1701/Jayapura bersama Aparat Gabungan Polresta Jayapura Kota, Satpol PP Kota Jayapura dan didampingi Tim Kesehatan melaksanakan Operasi Yustisi kepada para pelaku usaha perdagangan dan tempat hiburan malam di wilayah Kelurahan Entrop, Minggu (12/04/2021).
Pasiops Kodim Jayapura Kapten Inf Sungging N Wijaya saat ditemui mengungkapkan Operasi Yustisi yang digelar oleh Tim Gabungan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan dan juga pembatasan jam aktifitas warga.
“Yang menjadi catatan tentu kedisiplinan warga yang harus ditegakkan dan ditertibkan agar mencegah penyebaran Covid-19 melalui operasi yustisi ini” ujar Pasiops
Dalam kegiatan Operasi Yustisi ini juga menyisir tempat hiburan malam dan juga cafe dimana petugas juga melaksanakan Rapid Tes ditempat kepada para pengunjung dan pekerja, namun tidak didapati satupun hasil positif.
“Kami ingin masyarakat tumbuh kesadaran sendiri dan mempunyai peran yang sama untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dengan demikian kedisiplinan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi pandemi Covid-19,” pungkas Pasiops.