SARMI – Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam hal meloloskan salah satu calon Bupati Sarmi nomor urut 2, Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu (KMSB) melakukan aksi demo damai ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi, Senin, 28 Oktober 2024.
Terkait dengan kasus tersebut akhirnya kini menimbulkan pertanyaan seluruh publik lebih khusus d kalangani masyarakat Sarmi atas kinerja dan profesionalitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi dalam verifikasi ijazah paslon yang dimaksud yakni SMA paket C tahun lulus 2020 – 2021.
Sementara ijazah Sarjana S1, lulus tahun 2008 – 2011. Sehingga hal ini lah yang menimbulkan kegaduhan di publik dan masyarakat Sarmi.
Untuk itu, aksi yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu ( KMSB) ini ke Kantor KPU Sarmi guna menyampaikan mosi tidak percaya terhadap lembaga penyelenggara Pemilihan Umum ini yang telah meloloskan calon Bupati Sarmi nomor urut 02.
Ketua KMSB, Dolfinus Wemey mengatakan, dalam tahapan verifikasi berkas calon Bupati, terdapat kejanggalan riwayat pendidikan yang tidak beraturan ataupun tidak sesuai dengan tingkatan pendidikan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Kami hadir disini untuk mempertanyakan eksistensi KPU Sarmi sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sarmi, tapi kok bisa meloloskan dan menetapkan pasangan Calon Bupati nomor urut 02 sebagai Calon Bupati,” tegas Dolfinus Wemey di Kantor KPU Kabupaten Sarmi.
Padahal lanjut Dolfinus Wemey, calon bupati nomor urut 02 tidak punya ijazah SMA. Tapi kemudian langsung memiliki Ijazah Sarjana (S1) setelah itu, 9 tahun kemudian baru dia memiliki ijaza SMA/ sederajat (paket C).
“Kenjanggalan ini seharusnya KPU tidak boleh loloskan dan harus di gugurkan dari awal karena tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai perserta pemilu,”tekannya.
Dolfinus Wemey menjelaskan, setelah penetapan calon terpilih secara aturan dalam masa sanggahan 3 hari, pihaknya juga sudah melaporkan temuan ini kepada Bawaslu melalui saudara Adrian Roi Senis.
Dolfinus mengungkapkan, meskipun sanggahan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu, tapi itu pun tidak terselesaikan dengan alasan mereka sudah melakukan pendalaman kasusnya dengan menyurat ke KPU sebanyak dua kali, namun KPU hanya menyerahkan ijazah paslon nomor urut 1 dan 3 saja.
“Sedangkan untuk calon nomor urut 02, KPU tidak berani serahkan ijazahnya, karena yang bersangkutan (Yanni) melarang KPU untuk tidak boleh mempublikasikan data pribadinya,” beber Dolfinus.
Sehingga dengan demikian, Dolfinus Wemey sebagai Ketua Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu (KMSB) menegaskan, jika Tim beserta masyarakat hari ini (Senin) hadir dengan menyampaikan aspirasi di depan Kantor KPU Sarmi untuk meminta keterbukaan dan kejujuran dari KPU Sarmi.
“Ada apa dan mengapa sampai KPU Sarmi bisa meloloskan Calon Bupati Sarmi yang tidak memiliki ijaza sesuai dgn aturan yang berlaku dalam tahapan verifikasi dan juga dalam aturan PKPU nomor 10 tentang syarat pencalonan sebagai perserta pemilu untuk calon kepala daerah di seluruh Indonesia,” paparnya.
“Demikian pula saya menegaskan kepada KPU dan Bawaslu terkait tahapan verifikasi berkas ini untuk perlu di tinjau kembali. Dan kalau perlu calon tersebut digugurkan (Didiskualifikasi) atau KPU dan Bawaslu akan kami laporkan ke DKPP dan Gakumdu atau ke tingkat lebih tinggi yang menangani persoalan ini,”tandasnya lagi.
Sementara itu Korlap 2 dari Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu, Yoppy Marwa menandaskan, ika seseorang mau maju sebagai calon kepala Daerah (Bupati), maka orang tersebut harus mematuhi aturan PKPU itu.
Terkait kasus tersebut, Yoppy Marwa menilai, bahwa KPU Kabupaten Sarmi ini tidak tegas atas kinerja mereka. Kalau memang Paslon 02 ini mempunyai Ijazah untuk di buktikan, ya silahkan di buktikan saja karena itu adalah Syarat mutlak yang harus dilakukan.
“Jika tidak ingin menyerahkan Ijazahnya, ya berarti KPU Kabupaten Sarmi, seharusnya mengugurkan Paslon 02 ini atas nama Ibu Yanni karena tidak mematuhi aturan PKPU itu,”tandas Yoppy Marwa yang juga merupakan salaj satu Tokoh Pemuda Sarmi. (Tiara).