MERAUKE,ARAFURA,-Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze, SH meminta agar petugas dapat memegang dan mempedomani PKPU 5 Tahun 2020 sebagai dasar untuk melaksanakan tahapan-tahapan kerja dan senantiasa memperhatikan jadwal yang ada. Sebab waktu yang dimiliki oleh pihak penyelenggara pada Pilkada kali ini tidak banyak sehingga dituntut untuk bekerja keras. Sosialisasi terkait dengan PKPU 5 juga akan dilakukan, menyusul Bimtek dan dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan pemutahiran data.
“Setelah PPDP dibentuk akan mulai bekerja hingga 13 Agustus 2020 untuk melakukan coklit. Jadi masa kerja PPDP selama 1 bulan. Namun kami akan mengusahakan sebelum 14 atau 15 Juli dapat dilakukan Bimtek kepada PPD untuk selanjutnya PPD juga melakukan Bimtek serupa untuk tingkat bawah yakni PPS,”ujarnya saat membuka rapat koordinasi pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan perekrutan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke 2020 di Halogen Hotel kemarin.
Theresia menjelaskan, Pilkada serentak akan tetap dilaksanakan meskipun masih berada di tengah-tengah pandemi Covid-19 dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal. Dalam hal ini sifatnya melanjutkan tahapan yang telah berjalan beberapa waktu lalu yaitu tanggal 15 Juni 2020 yang diawali dengan mengaktifkan kembali PPD. KPU telah membuat SK penetapan lanjutan yang artinya, PPD mulai bekerja sesuai dengan SK penetapan mulai 15 Juni 2020.
Tahapan lanjutan berikut yang sudah dilaksanakan adalah pelantikan PPS dimana masa kerjanya dihitung setelah dilantik, yaitu dimulai tanggal 15 Juni 2002. Jadi baik PPD maupun PPS harus sudah mulai melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam waktu dekat tahapan yang akan dilaksanakan adalah perekrutan PPDP dimana sesuai dengan jadwal PKPU akan dilaksanakan 24 Juni sampai 14 Juli 2020. Tepat pada 14 Juli sudah dilakukan pelantikan dan 15 Juli 2020 mulai bekerja, dalam hal ini pencocokan dan penelitian (coklit).