Apalagi kata Benny, bila dana tersebut disamakan atau dimaknai sebagai dana cadangan, maka perlu mendiskusikan penyamaan istilah dana Abadi dengan dana cadangan. Apakah sudah ada dalam Perda?
Sebab kata dia (Benny) sekalipun dana cadangan ada, tapi perlu dibahas dengan BPK, agar tidak muncul salah paham di kemudian hari, dan rumusan kegiatan pendidikan atau kesehatan yang membutuhkan pembentukan dana cadangan, itu juga perlu dipertegas dalam Perda dana cadangan.
Dikatakan, bagaimana penggunaan dana cadangan dalam neraca 31 Desember 2017 sebesar Rp 1.089.034.297.308 dan neraca 31 Desember 2018 sebesar Rp 966.280.889.220 dalam laporan keuangan 2017 dan 2018 telah diungkap dalam catatan atas laporan keuangan (CALK) secara memadai oleh pemerintah provinsi Papua, dimana terjadi penurunan pada periode 2018 karena ada penggunaan dana tersebut.
“Apakah penempatan dana cadangan dalam deposito dibenarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah menjelaskan dalam pasal 123 Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 ayat 1 ditempatkan pada rekening tersendiri yang dikelola oleh PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah),” ujarnya
Terkait dalam hal dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kata Benny Arisoy, itu belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, karena dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
Sehingga ujar Benny, hasil penempatan dalam portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menambah dana cadangan, sementara posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
“Dalam penjelasan ayat 2 pasal 123 berbunyi ayat 2 salah satu contoh portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah adalah deposito pada bank pemerintah bahwa dana cadangan dapat disimpan di deposito bank pemerintah,” terangnya.
Saat disingung mengenai pertanyaan warga yang lain mengapa pemerintah daerah menyimpan uang, sementara masih banyak layanan publik pendidikan dan kesehatan belum terpenuhi.
Menurutnya, masalah layanan pendidikan dan kesehatan tidak semata ditentukan oleh besaran alokasi anggaran. Fakta ini telah dibuktikan oleh penelitian di berbagai negara Asia.
“Selain alokasi anggaran, aspek lain yaitu perencanaan kegiatan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi kegiatan secara bersama menentukan kinerja urusan pendidikan dan kesehatan untuk berhasil,” pungkasnya.