MERAUKE,ARAFURA,- Ketua DPRD Merauke, Benjamin Izaac Latumahina menegaskan bahwa upaya antisipasi bahaya terorisme harus gencar disosialisasikan kepada masyarakat termasuk in out masyarakat migrasi yang masuk ke Merauke juga harus diproteksi. Jadi harus diatur agar mereka tidak bebas masuk ke Merauke. Demikian pula halnya dengan penerimaan tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan diharapkan tidak lagi menggunakan cara online.
“Kalau masih dengan cara online akan sulit dan kita bisa lost control. Misalnya lewat perusahaan kelapa sawit, ini harus benar-benar diperhatikan terutama yang menyangkut latar belakang orang yang direkrut sebagai karyawan. Sebab kalau diterima lalu langsung ke lokasi perkebunan untuk bekerja maka akan sulit dipantau, bahkan bisa saja dinas yang terkait juga tidak tahu,”jelasnya saat ditemui di ruang rapat DPRD.
Menurut Benjamin, hal-hal seperti ini perlu dibahas secara bersama dan disikapi dengan bijak oleh para stake holder sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat diantisipasi dan aktifitas kehidupan masyarakat juga dapat kembali berjalan dengan normal, tentram dan penuh dengan ketenangan. Ia menegaskan, mindset masyarakat yang menganggap bahwa paham radikal dilakukan oleh salah satu agama memang sudah terlanjur melekat dan kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku terorisme dengan menyerang sarana ibadah. Padahal sebenarnya paham terorisme tidak digunakan oleh satu agama dan ini yang kerap membuat masyarakat menjadi salah paham. Padahal persoalan terorisme tidak bisa disangkutpautkan dengan agama, suku dan ras apapun karena orang yang menganut paham radikal adalah orang yang tidak mempunyai agama.
Dijelaskan, terkait dengan pernyataan sikap yang disuarakan oleh forum para tokoh Marind dalam memerangi terorisme direspon positif oleh pihak dewan karena mengandung maksud untuk memproteksi kehidupan masyarakat secara keseluruhan agar tetap aman, nyaman dan tertib. Pernyataan sikap tersebut tetap akan ditindak lanjuti dengan melibatkan pihak-pihak terkait termasuk upaya sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat juga harus diberikan kewenangan untuk ikut mengamati dan mengawasi ketika melihat ada tetangga yang dicurigai maka dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib. Fungsi pengawasan juga akan dilakukan pihak DPRD melalui Komisi A, B dan C terkait dengan sejumlah hal penting antara lain penertiban KTP, komunikasi dengan Kantor Kementerian Agama, persyaratan dalam mendirikan tempat ibadah, pondok pesantren dan lain sebagainya.**