Jayapura – Ketua Dewan Pengurus Provinsi Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (DPP KKMB) Papua, yang juga sebagai Anggota DPR Papua, H. Muhammad Darwis Massie, SE mengapresiasi atas kinerje Polresta Jayapura yang berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan sadis dan terhadap Almarhum Ibu Hj. Nurajani yang terjadi beberapa bulan lalu.
“Atas nama ketua kerukunan keluarga masyarakat (KKM) Bone Provinsi Papua di Kota Jayapura, saya memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polresta Jayapura Kota beserta seluruh jajarannya, yang sudah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap warga KKSS, lebih khusus warga asal Bone atas nama Almarhumah Hj. Nurjani yang ditemukan tewas di Jembatan Temiri Jalan Nafri-Koya Koso yang sempat menghebohkan publik atau warga Jayapura,” kata Darwis Massie kepada awak media disela-sela acara buka puasa bersama (Bukber) BPD KKSS Kota Jayapura, di Cafe Djuragan Dapoer, Jembatan Merah, Pantai Holtekamp, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Selasa 19 April 2022.
Menurut legislator Papua ini, kinerja dari aparat kepolisian dalam hal ini Polresta Jayapura Kota ini patut mendapatkan apresiasi.
“Sekali lagi, saya memberikan apresiasi dan atas nama KKSS maupun keluarga masyarakat Bone, saya sampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian. Dimana Polresta Jayapura Kota sudah bekerja keras demi mengungkapkan keadilan bagi warganya,” ujar mantan Anggota DPRD Kota Jayapura itu.
Bahkan kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kinerja pihak Kepolisian dari Polresta Jayapura itu sudah sangat baik karena telah menyelidiki handphone milik korban yang digunakan oleh salah satu saksi di Kota Sorong, Papua Barat. Dari handphone korban yang hilang dan dijual oleh salah satu pelaku berinisial WI dan berada di tangan saksi yang ada di Kota Sorong, Papua Barat. Hal itu membuktikan komitmen kepolisian dalam mengungkap keadilan bagi masyarakat.
Untuk itu Ketua KKM Bone Provinsi Papua ini berharap, kepolisian menjerat kedua pelaku tersebut dengan hukuman yang seberat-beratnya. Dan atas prestasi yang dicapainya itu dapat menjadi semangat baru bagi Polresta Jayapura Kota untuk tetap melayani masyarakat dengan maksimal, sehingga masyarakat selalu merasa aman dan terlindungi.
“Mewakili masyarakat KKSS maupun warga Bone yang ada di Papua dan khususnya di Jayapura, tentunya kami berharap kedua pelaku pembunuhan terhadap almarhumah Hj. Nurjani, agar dapat diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Bila perlu hukuman seumur hidup. Karena melihat dari cara membunuhnya itu sangat keji dan sadis. Dengan terjadinya peristiwa tersebut, kami merasakan satu luka yang sangat mendalam bagi warga Bone,” tandas Darwis Massie didampingi Ketua DPK KKM Bone Kota Jayapura, Muhammad Yusran Yunus.
Pada kesempatan itu, Darwis Massie juga berterima kasih, pada warga KKSS, khususnya masyarakat Bone yang sudah memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis ini, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Sementara itu, Ketua DPK KKM Bone Kota Jayapura, Muhammad Yusran Yunus juga berharap, pihak aparat kepolisian untuk lebih meningkatkan patroli di daerah Jembatan Temiri Jalan Nafri-Koya Koso.
“Karena di daerah situ memang rawan dan tingkat kriminalitasnya sangat tinggi, sehingga perlu meningkatkan patroli dan juga membuat pos-pos pengamanan. Dengan demikian, di daerah itu tidak terjadi lagi kejadian-kejadian seperti ini di kemudian hari,” kata Yusran Yunus.
Perlu diketahui, jika sebelumnya Polresta Jayapura telah menangkap WI dan SR di Arso 8, Kabupaten Keerom pada Senin tanggal 14 April 2022. Karena telah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan paruh baya di Jembatan Temiri, Jalan Nafri-Koya Koso pada bulan Januari 2022 lalu.
“Pelaku WI ditangkap di Arso 8 di Kabupaten Keerom pada Senin 18 April kemarin sore dan pelaku SR yang juga di Arso 8 pada malam hari pukul 21.30 WIT tadi malam,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas kepada sejumlah wartawan dalam jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa 19 April 2022.
Kapolresta pun mengungkapan, jika pelaku pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban atas nama Hj. Nurjani (56) itu melakukan aksinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Pelaku WI bahkan diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan pada 2018 dan baru bebas pada Desember 2021. Sementara SR adalah otak curas terhadap Alm. Hj. Nurjani.
“Niat untuk melakukan aksi itu ada, saat para pelaku ini melihat korban lewat, apa lagi para pelaku tengah dipengaruhi miras. Setelah itu pelaku menendang motor korban dan melancarkan aksinya yang mana pemerkosaan dilakukan WI,” bebernya.
Kapolresta menambahkan, akhirnya titik terang penangkapan kedua pelaku itu didapati saat penyelidikan, di mana Polisi mendapatkan Handphone milik korban yang digunakan oleh salah satu saksi di Kota Sorong.
“Iya dari HP korban yang hilang dan dijual oleh pelaku WI dan akhirnya berada di tangan saksi,” ungkap Kapolresta Gustav Urbinas.
Atas perbuatannya itu, kini keduanya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 365 KUHP, lebih subsider Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun untuk pembunuhan, pidana 12 tahun untuk curas dan pidana 12 tahun untuk pemerkosaan. (Tiara).