Pasific Pos.com
Headline

Ketok Palu, Steve Mara: Revisi UU TNI Telah Di Sesuaikan Dengan Dinamika Ancaman Masa Kini

Steve Mara

Jayapura – Polemik Revisi Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menuai polemik di masyarakat, diketahui bahwa terdapat 3 aspek krusial dalam UU TNI yang direvisi seperti kedudukan TNI, Perpanjangan masa aktif prajurit TNI, serta penugasan di jabatan Sipil.

Ketiga aspek tersebut terdapat dipasal 3, pasal 47 dan pasal 53. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa ayat (1) Dalam pengarahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkududukan dibawah Presiden. Pada ayat (2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI berada dibawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Selanjutnya dalam pasal 47, ada penugasan di jabatan sipil yang ditambahkan dalam tugas TNI seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung.

Sedangkan dalam pasal 53 terdapat perpanjangan masa aktif prajurit TNI dari usia pension 58 tahun perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama, ditambah menjadi tamtama 56 tahun, bintara 57 tahun, Letnan Kolonel 58 tahun, Kolonel 59 tahun, Pati bintang satu 60 tahun, Pati bintang dua 61 tahun, Pati bintang tiga 62 tahun, dan perwira bintang empat masa aktf dinas keprajuritan ditentukan oleh kebijakan Presiden.

Menanggapi hal ini dan polemik terhadap revisi undang-undang ini, analis pertahanan Steve Mara menyampaikan bahwa revisi ini sudah disesuaikan dengan dinamika ancaman yang saat ini sedang dihadapi bangsa Indonesia, sehingga TNI yang memiliki tugas pokok utama menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dari setiap ancaman dan gangguan dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sistem pertahanan negara kita ini dikenal dengan sistem pertahanan semesta atau sistem pertahanan yang melibatkan seluruh sumber daya yang dimiliki, dengan ciri utama yaitu kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan.

Ciri kerakyatan yang dimaksud adalah, pertahanan harus dibangun dengan melibatkan apa yang dibutuhkan oleh rakyat atau bangsa Indonesia. Jika dilihat dengan dinamika ancaman hari ini seperti ancaman Indonesia Darurat Narkoba, maka keterlibatan TNI untuk menjaga dan mengawal Indonesia bebas Narkoba harus dilakukan, karena jika demikian peredaran Narkoba tidak dibasmi sampai ke akar-akarnya maka akan berdampak besar pada pertumbuhan generasi Indonesia menuju Indonesia emas maupun Indonesia yang Berjaya dimasa depan.

Ciri kedua adalah Kewilayahan yaitu pertahanan harus dilihat dari berbagai wilayah, kebutuhan wilayah, tidak hanya wilayah dalam negeri tetapi juga wilayah luar negeri dimana ada kepentingan nasional atau wilayah negara lain yang ditempati warga negara Indonesia. Ciri ini dapat kita gambarkan dalam perkembangan paham terorisme di Indonesia dan kelompok bersenjata yang semakin pesat, TNI dibutuhkan untuk menindak segala kegiatan ini agar paham ini tidak dengan mudah mempengaruhi Indonesia. Militer harus difungsikan dalam penanganan terorisme atau penindakan kepada kelompok bersenjata yang terus berkembang dan menjadi ancaman nyata saat ini.

Selain itu, dalam keamanan laut juga membutuhkan peran serta TNI agar Indonesia yang luas wilayah lautnya lebih luas dari wilayah daratnya bisa lebih aman, tidak ada lagi kejahatan yang dilakukan dilaut, seperti pencurian hasil laut, pengrusakan terumbu karang, perdagangan bebas yang dilakukan melalui jalur laut.

Ciri selanjutnya adalah kesemestaan, dimana semua elemen dilibatkan dalam urusan pertahanan negara sehingga kompleks dalam pelaksanaan, hal ini menunjukan bahwa peran TNI sangat dibutuhkan dalam setiap sendi negara agar pelaksanaan tugas-tugas sipil dapat berjalan beriringan dengan upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara.

Dilihat lebih jauh mengenai penambahan masa tugas, menjadi penting untuk diperhatikan karena kebugaran TNI dilatih setiap hari sehingga memiliki performa yang kuat, jika usia pensiun terlalu cepat maka negara rugi, karena negara akan tetap membayar purnawirawan TNI atau pensiunan TNI setelah masa tugas, jadi lebih baik ditambah masa tugas agar tetap produktif menjalankan tugas negara sampai dimasa tua.

Perlu menjadi catatan generasi saat ini, bahwa selain TNI, seluruh masyarakat Indonesia adalah bagian dari sistem pertahanan sehingga militer dan sipil sama-sama dituntut untuk menjadi bagian dalam menjaga kedaulatan negara, yang membedakan adalah TNI menjalankan tugasnya sebagai komponen utama sedangkan kementerian/lembaga lainnya adalah komponen pendukung.

Untuk itu, perlu kita dukung tugas-tugas militer dalam mengawal kedaulatan NKRI, jangan karena kepentingan tertentu kita lupa bahwa kedualatan Indonesia lebih penting dibanding urusan pembagian kewenangan.

Leave a Comment