SARMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi saat ini telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten atau KPU, dan sudah memasuki hari kedua terhitung 1 – 2 Desember 2024.
Dan hari ini (Red. Selasa) masuk hari ketiga jelang satu hari besok (Rabu) di rencanakan rapat Pleno penetapan Pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sarmi periode 2025 -2029.
Menanggapi proses pleno tingkat Kabupaten yang digelar oleh pihak KPU Sarmi, Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 1 Dominggus Catue -Jumriati alias DJ yaitu Adrian Roi Senis memberi apresiasi dan
menyambut baik dengan penuh suka cita, sebab pihaknya dari Partai PDI -P sebagai salah satu partai pengusung Dominggus Catue -Jumriati meyakini 100 persen kandidatnya hanya selangkah lagi resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi 5 tahun kedepan.
“Terima kasih dengan pelaksanaannya rapat Pleno Rekapitulasi hasil tingkat KPU yang sudah berlangsung mulai dari kemarin sampai dengan hari ini berjalan lancar, walau hari pertama dihadiri oleh ketiga saksi Pasangan calon namun pada hari kedua ini cuma dihadiri oleh saksi paslon nomor 1”,ungkap Adrian kepada sejumlah awak media, Senin sore, 2 Desember 2024 di Sekretariat Pemenangan Palon DJ.
Terkait ketidak hadiran saksi dari Paslon nomor 2 dan 3 pada hari kedua Pleno tingkat Kabupaten, kata Adrian, itu sah-sah saja dan hak dari Pasangan calon tertentu untuk menghadirkan atau tidak menghadirkan saksi untuk mengikuti rapat rekapitulasi suara di tingkat KPU.
Namun Adrian, mengaku sedikit miris dengan hal itu. Mestinya masing -masing saksi dari ke dua paslon itu hadir supaya melihat secara detail hasil-hasil yang telah dikerjakan dan di lakukan oleh KPPS dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Distrik.
Kemudian selanjutnya kata Adrian, rekapitulasi tingkat distrik itu diteruskan dalam rapat pleno KPU yang di mana PPD dapat memecahkan hasil-hasil yang telah di input di tingkat distrik. Sehingga itulah gunanya untuk kita mengetahui secara detail berapa sih yang harus di dapati dari seluruh Pasangan calon dari ketiga Paslon tersebut.
“Mereka tidak hadir apa alasanya?, itu hak mereka, yang jelas tahapan tetap berjalan meski paslon 2 dan 3 tidak hadir. Tapi seharusnya hadir karena mengamanatkan setiap pasangan calon wajib menghadirkan saksi dalam rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU dan kalau pun mereka tidak hadir ya sangat disayangkan. Itu sebuah prestasi politik yang keliru dalam menghormati Demokrasi yang sementara berlangsung,” tandasnya. Ketua DPC PDI Perjuangan Sarmi itu.
Kata Adrian, meskipun mereka ada rasa kecewa di tingkat TPS atau PPD tapi tahapan rekapitulasi itu wajib bagi setiap para calon memadatkan kepada saksi untuk mengikuti rapat rekapitulasi yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Sarmi.
Adrian tekankan, walau segala keberatan mereka sudah ajukan untuk memenuhi apa yang di inginkan tetapi dalam proses rekapan itu wajib hadir dan ini satu pembelajaran Demokrasi atau satu nilai Demokrasi yang sesungguhnya tidak boleh kita patuhi dengan cara-cara seperti ini.
Menurut Adrian Senis, paslon nomor urut 2 dan 3 harus legowo dan wajib datang untuk mengikuti semua proses.
“Karena kalau rakyat sudah memilih, siapapun kita juga harus terima dan mandat diberikan kepada saksi datang untuk melihat secara dekat hasil-hasil yang di bacakan oleh penyelenggara,”ucapnya.
Dalam hal ini yang di bacakan dalam rapat pleno KPU dan dibacakan oleh seluruh PPD terutama untuk PPD yang sudah dijadwalkan oleh KPUD Kabupaten Sarmi dalam jadwal rekapitulasi.
“Kami sampai saat ini belum tahu alasan mereka tidak hadir mungkin karena kecewa tidak mendapatkan hasil yang baik, tapi itu lah Demokrasi yang sudah di jalani oleh kita sama-sama dan rakyat sudah memilih pemimpinnya sudah tentu kita hormati keputusan rakyat karena segala yang kita kerjakan semua ada pada rakyat”,jelas Adrian.
Sekedar diketahui, jika angka perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi nomor urut 1 Dominggus Catue -Jumriati lebih unggul dengan paslon 2 dan 3. Perbedaannya dengan kedua Paslon itu yakni 6000 lebih, dan itu sudah melampaui ambang batas.
“Kalau pun ada gugatan boleh boleh saja, tapi kami berharap di Sarmi bisa aman damai dan semua pihak dapat menerima hasil yang kita dapat melalui proses Pemilu pada tanggal 27 kemarin,”ujarnya.
“Terkait saksi dari kedua paslon nomor urut 2 dan 3 tidak hadir dalam Pleno, itu pun tidak mempengaruhi rapat rekapitulasi perhitungan suara. Tahapan tetap berjalan, sebab itu sebuah tahapan yang tidak bisa dihentikan,”tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Sarmi itu. (Tiara).