Waropen – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Waropen, Senin (12/10/20) di gedung pertemuan Pemda Waropen di Nonomi.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Paula Hendry Simatupang didampingi beberapa jajaran mendatangi Kabupaten Waropen terkait perlunya pengelolaan keuangan yang masih harus di benahi agar bisa mendapatkan Opini WDP atau WTP dari BPK.
Pertemuan ini diikuti Pjs Bupati Waropen DR.Drs. Muhammad Musa’ad, Msi, Sekda, Asisten dan Pimpinan OPD.
Melihat pengelolaan keuangan yang masih kurang baik, Paula Hendry Simatupang meminta Pimpinan daerah Kabupaten Waropen harus punya komitmen yang serius dalam melakukan pembenahan.
“jika Pemda Kabupaten Waropen ingin keluar dari zona Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer) oleh BPK, Pemda harus punya komitmen yang lebih serius membenahi Pengelolaan keuangannya, diantaranya adalah Menindaklanjuti rekomendasi BPK, membuat rencana aksi, membentuk tim, Antisipasi temuan baru di Tahun berjalan, Mengefektifkan SPI, Dukungan Regulasi, Dukungan IT, Optimalisasi Peran APIP, Meningkatkan Kualitas Pemahaman dan Keaslian SDM, Monitoring dan Evaluasi serta adanya dukungan anggaran”. Jelasnya.
Ia menambahkan, pihak BPK akan selalu siap jika ada konsultasi dan lain sebagainya dari pemerintah kabupaten. Meski pada dasarnya tugas BPK hanya sebatas pemeriksaan laporan keuangan.
Namun juga ia menyarankan, apabila terkendala pada SDM, Pemda Waropen dapat mengusulkan beberapa perwakilannya ke BPK RI Pusat untuk melakukan diklat pelatihan Pengelolaan Keuangan.
Sementara itu Pjs Bupati Waropen Musa’ad menyampaikan terima kasih atas kehadiran BPK RI Perwakilan Provinsi Papua di Kabupaten Waropen, sehingga melalui pertemuan tersebut semua pengguna anggaran di lingkungan Pemda Waropen dapat melakukan langka-langka pengelolaan keuangan yang nantinya bisa merubah Opini dari BPK.
Dikatakan, Selanjutnya setelah pertemuan tersebut, Pihak nya akan melakukan pertemuan dengan para pimpinan OPD untuk menindaklanjuti apa yang telah diberikan oleh BPK sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki pengelolaan keuangan ke depan.