Jayapura – Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Arizal mengatakan, pengangkatan honorer itu sudah melanggar aturan, sebab secara undang-undang tidak diperbolehkan.
Hanya saja, Papua memiliki kekhususan, maka Menpan-RB dan BKN sepakat untuk mengakomodir permintaan Pemerintah Papua dengan memberikan platform 20 ribu, dengan catatan masih bisa dipertimbangkan.
Oleh karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia berinisiatif datang ke Papua dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan honorer dengan memverifikasi ulang semua data yang ada, dengan tetap melihat pada analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
“Kami berharap, pengakatan honorer tidak berdasarkan keinginan, kasihan APBD bayar orang yang nantinya tidak berkontribusi,” ujarnya.
Dalam pengangkatan honorer, seharunya yang menjadi dasar adalah mereka yang bertugas di bidang pelayanan dasar (guru, tenaga kesehatan, penyuluh).
“Intinya, jika di terima ada implikasi ke pembukaan lapangan kerja, menambah PAD, boleh diakomodir tenaga teknis lainnya seperti pertambangan, sebab Papua banyak tambang,” bebernya.
Ia menegaskan, Pemda Papua harus melihat surat keputusan (SK) pengangkatan masing-masing honorer, guna mengecek keasliannya.
“Kalau SK pengangkatkan itu dari Gubernur, Bupati, Walikota ataupun kepala dinas artinya sah ada beban APBD untuk membayar honor, tapi kalau yang mengangkat adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jelas tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.
Arizal berharap, dengan adanya panduan dari Kemenpan-RB Pemerintah Provinsi Papua sudah memiliki gambaran terkait pengangkatan honorer. Bukan maunya 700 jadi harus diakomodir semua, tidak seperti itu.
“Saya yakin jika kriteria-kriteria dijalankan dengan tegas, maka jumlahnya tidak akan sebanyak itu, sebab platform 20 ribu itu sifatnta masih bisa dipertimbangkan. Artinya tidak boleh lebih, tetapi bisa juga di bawah angka itu,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua, Nicolaus Wenda mengatakan semua data akan direvisi kembali sesuai dengan surat dari Menpan-RB.
“Pak Gubernur melalui Sekda akan mengumpulkan seluruh bupati dan wali kota se-Papua untuk membicarakan ini, seban jumlah yang awal diserahkan sudah melebihi batas yang diberikan,” kata Wenda.