Jayapura – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat teguran kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang melakukan kunjungan ilegal ke Papua Nugini (PNG) pada 31 Maret 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Enembe bersama dua rekannya dideportasi dari Vanimo, Provinsi West Sepik, PNG melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Jumat (2/4/2021).
Surat teguran nomor 098/2081/OTDA perihal Teguran Terkait Kunjungan ke Luar Negeri yang ditandatangani Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik tertanggal 1 April 2021 berisi 4 poin yakni:
Pertama, berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya agar penyelenggara pemerintahan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 373 ayat (1) dan Pasal 374 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2014.
Kedua, pengaturan tentang kunjungan ke luar negeri baik untuk kepentingan kedinasan maupun untuk alasan penting telah diatur dalam UU 23/2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah sebagai pedoman bagi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pelaksanaannya.
Ketiga, Berdasarkan fakta bahwa saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kemendagri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri.
Keempat, perlu ditegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU 23/2014 yakni berupa sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Melanggar UU Keimigrasian
Jika mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian maka tindakan Gubernur Enembe bepergian ke PNG tanpa menggunakan dokumen resmi berpotensi dikenai sanksi pidana.
Gubernur Enembe yang masuk wilayah PNG melalui jalur tikus melanggar Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yakni setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Sanksi pidana dari pelanggaran itu pada Pasal 113 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yakni setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu beredar juga informasi bahwa Gubernur Enembe menginap di salah satu hotel di Vanimo menggunakan identitas palsu.
Dalam kasus ini ia berpotensi melanggar Pasal 121 huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Setiap orang yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia.