Jayapura – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap seluruh pimpinan badan publik di Papua berkomitmen dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik atau KIP. Pasalnya, hak untuk tahu dan mendapatkan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin Undang-Undang. Karenanya, setiap badan publik diminta konsisten dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Kedepannya saya harapkan baik gubernur, bupati, dan wali kota, serta seluruh pimpinan badan publik di Provinsi Papua dapat berkomitmen secara penuh dan konsisten dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta berkolaborasi dan bersinergi untuk menciptakan ekosistem keterbukaan informasi publik, serta pelayanan informasi publik yang mudah dijangkau, efektif, efisien, dan berkelanjutan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Papua Tahun 2022 di Ballroom Hotel Swissbell Jayapura, Kamis (8/12/2022).
Benni menuturkan, pemberian penghargaan KIP yang rutin digelar tiap tahunnya di semua daerah, termasuk Papua, merupakan momentum melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan KIP. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat komitmen pimpinan badan publik dalam melaksanakan KIP.
“Momentum pemberian penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022 ini hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai ajang kontestasi antarbadan publik, tapi merupakan waktu yang tepat untuk membangun kesadaran dan pemahaman bersama akan betapa pentingnya keterbukaan informasi sebagai suatu upaya dalam mengakselerasi pelayanan publik,” ujarnya.
Oleh karenanya, lanjut Benni, catatan-catatan perbaikan yang merupakan hasil monitoring dan evaluasi harus ditindaklanjuti dengan upaya-upaya perbaikan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat di Provinsi Papua. Hal itu dilakukan guna membangun kepercayaan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut sejumlah badan publik di Provinsi Papua yang masuk dalam kategori tertentu diberikan penghargaan. Mereka di antaranya 4 badan publik kategori cukup informatif, 6 badan publik menuju informatif, dan 16 badan publik kategori informatif.
“Saya juga mengucapkan selamat kepada seluruh penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Papua Tahun 2022, semoga penghargaan yang diterima pada hari ini dapat dijadikan sebagai pemicu untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam memberikan pelayanan informasi yang terbaik kepada masyarakat,” ucap Benni.
Sementara itu, Gubernur Papua yang diwakili Kepala Bappeda, Yohanes Walilo mengatakan, pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Pedoman Informasi danDokumentasi (PPID) utama di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua berupa Peraturan Gubernur Papua No 28 tahun 2013 yang sudah direvisi menjadi Peraturan Gubernur No.32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, dan membentuk Komisi Informasi di Provinsi PapuaTahun2014. Peraturan ini merupakan implementasi dari Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Lembaga ini banyak membantu Pemerintah dalam mendorong pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan yang terbuka di Provinsi Papua. Ini terbukti pada tahun2021 Pemerintah Provinsi Papua mendapat Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat dengankategori Cukup Informatif. Ini membuktikan bahwa kita telah berhasil mengubah Tata Kelola Pemerintahan yang belum maksimal kepada masyarakat sekarang menjadi terang benderang dan bisa dengan mudah mengakses dan mengawasi pelaksanaan pembangunan. Ini menunjukkan bahwa Pemerintahan kita telahsukses menjaga Kepercayaan dari masyarakat bahwa Pemerintah mampu berkarya,” ujarnya.
Dikatakan, melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasiyang di lakukan oleh Komisi Informasi Papua, kitadapat melihat bahwa ada badan publik yangmendapat Penghargaan berupa Penganugrahandengan kategori Informatif, Menuju Informatif dancukup Informatif. Ini menunjukkan bahwa telahada perubahan dalam memberikan pelayananyang baik kepada seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, kata Walilo, Kepada seluruh Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi dan PemerintahKabupaten/Kota se-Provinsi Papua dan juga Badan Publik lain agar menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaanya.
“Pimpinan OPD yang saat ini belum melaksanakan Peraturan Gubernur yang telah ditetapkan dalam menyiapkan Perangkat Pedoman Pelayanan dan KeterbukaanInformasi Publik saya perintahkan untuk segera menerapkannya,” tegasnya.