Jayapura, Putusan hakim PN Tipikor Kelas II A yang menyatakan bebas murni bagi Johanes Rettob terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika adalah bentuk kemenangan bagi orang yang tidak bersalah.
“Kebebasan ini merupakan bentuk kemenangan bagi kebenaran. Dan ini merupakan hadiah ulang tahun terindah dalam hidup saya, ” ujar Johanes Rettob kepada wartawan sesaat sebelum misa pengucapan syukur.
Dikatakan pula, ini semua berkat dukungan keluarga. “Saya tetap kuat sampai sekarang berkat dukungan istri, keluarga dan seluruh rakyat Mimika. Ini sesuatu yang luar biasa,” ungkap JR.
Ia menyatakan, sejak awal dirinya sudah menyatakan tidak pernah melakukan tindakan korupsi dalam kasus tersebut.
“Ini saya bilang berulangkali. Bahkan untuk pengadaan pesawat dan helikopter ini justru saya rugi,” paparnya
“Tapi walaupun penetapan saya sebagai tersangka dan terdakwa tidak sesuai KUHAP saya tetap bersedia duduk sebagai terdakwa. Bahkan imbas dari kasus ini, saya diberhentikan sementara dari jabatan. Bahkan mengaku, saat ditetapkan sebagai terdakwa dirinya dan keluarga merasa malu dan terbebani. Sudah empat bulan saya tidak pernah pulang ke Timika. Tapi sekarang sudah selesai, saya akan pulang,” ujarnya.
Kemenangan bagi kebenaran ini juga dirayakan oleh keluarga Johanes Rettob dan seluruh pendukung dalam Misa Pengucapan , Selasa (17/10/2023) malam.