JAYAPURA – Sebanyak 34 kendaraan roda dua terjaring razia oleh Sat Lantas Polresta Jayapura Kota, Jumat (24/1) lalu.
33 motor tersebut menurut Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Junan Plitomo mendapatkan teguran keras berupa sanksi tilang.
“Terget razia ini yaitu pelanggaran secara kasat mata, alhasil 34 pengendar terjaring bahkan kami berikan tilang ditempat,” ucapnya.
Lanjut Junan, dari 34 motor yang ditilang, 27 diantaranya diamanakan lantaran pengendar tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan.
“Motor-motor ini kami amankan lantaran saat dilakukan pemeriksaan pemilik tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan, sementara sisanya kami hanya berikan bkongko tilang,” ujar Junan.
Pria asal Maluku Utara ini pun menjelaskan pelanggaran terbanyak yang ditemukan saat razia yakni tidak memiliki kelengkapan berkendara termaksud tidak menggunakan helm.
“Kami masih banyak temukan pengendar yang tidak tidak patuh aturan lalulintas, bahkan kalau di simpulkan masih pengendar atau para pelanggar ini masih acuh tak acuh atas keselamatan saat berkendara,” bebernya.
Saat ditanya tujuan dari giat razia kendaraan ini, Kata Junan, tidak lain merupakan upaya pihak kepolisian Polresta Jayapura Kota untuk menekan angka kriminalitas Kasus pencurian kendaraan bermotor bahkan langkah untuk menciptakan tertib berlalulintas di jalan raya.