JAYAPURA – Satu Narapidana asimilasi yang baru bebas dari Lapas Kelas IIA Abepura terpaksa dilumpuhkan tima panah anggota Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Senin (11/5) dini hari, lantaran kembali melakukan aksi kejahatannya beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan menerangkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/259/V/2020/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel atas kasus pencurian disertai kekerasan pada 7 Mei 2020 lalu.
“Pelaku EMHY Alias Egar merupakan residivis dengan kasus curas dan baru keluar dari lapas Abe sekitar bulan april 2020 karena asimilasi covid 19. Dan kini kembali melakukan aksinya lebih dari satu kali,” ketusnya.
Kata Yoan, Egar terpaska dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan aksi perlawanan dan berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap.
“Ketika hendak ditangkap pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap, bahkan pelaku sendiri sempat melakukan perlawanan sehingga kami ambil tindakan tegas,” tuturnya.
Ia pun menerangkan dari hasil pemeriksaan pelaku Edgar telah mengakui perbuatannya sesuai laporan polisi yang dilaporkan korban.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut di atas bersama dengan teman-temannya yang mana identitas dari teman-temannya tersebut telah dikantongi oleh tim dan akan dilakukan pengejaran,” bebernya.