Pasific Pos.com
Kota Jayapura

Kelangkaan Telur Ayam, Polresta Jayapura Kota Gelar Bazar

Kelangkaan Telur Ayam Polresta Jayapura Kota Gelar Bazar
Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menggelar bazar di Pasar Sentral Hamadi, Rabu (8/4) pagi.

JAYAPURA – Guna membantu masyarakat terkait persediaan stok telur yang mulai langkah dan mengalami kenaikan harga semenjak merabaknya virus corona, Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menggelar bazar di Pasar Sentral Hamadi, Rabu (8/4) pagi.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Yoan Febriawan menjelaskan bazar murah yang dilakukan merupakan rangkaian kegiatan Ops Aman Nusa II Subsatgas Gakkum.

“Kegiatan tersebut untuk membantu masyarakat yang membutuhkan telur dan sebagai pembanding harga di pasaran agar tidak terjadi kelonjakan serta permainan harga oleh penjual telur di pasar hamadi,” jelasnya ketika diwawancarai, Rabu (8/4) siang.

Kata Kasat, aksi tersebut tidak hanya melibatkan pihak kepolisian saja melainkan tim gabungan baik dari Polda Papua dan pemerintah kota Jayapura serta PT. Mahkota Papua selaku agen telur di wilayah Papua.

Bahkan menurutnya stok yang disipakan dalam bazar tersebut sebanyak 100 rak, namum dalam waktu singkat habis terjual.

“Kami menjual dengan harga Rp 70.000,- per rak. Dan itu harga normal, kalau dibandingkan dengan saat ini harga telur di pasaran tembus hingga Rp 95.000,- per rak,” ketusnya.

Mantan Kabag Ops Polres Mamberamo Raya ini pun menegaskan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota akan menindak tegas para pelaku penimbun sembilan bahan pokok (sembako) di wilayah Kota Jayapura di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

dia pun telah mengingatkan kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan barang. Bahkan, para pelaku dapat dikenakan Pasal 107 dan Pasal 29 Undang-Undang Perdagangan terhadap pelaku penimbunan barang dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Selama ini setiap gudang dan ritel selalu mendistribusikan dengan harga yang sesuai. Kalau kedapatan tetap akan ditindak sesuai dengan Pasal 107 dan Pasal 29 Undang Undang Perdagangan dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya.

Menurut Yoan, pelaku dapat dikategorikan melakukan penimbunan jika tidak menyalurkan barang kepada masyarakat setelah mendapat tiga kali pengiriman dari distributor.

“Kalau tiga kali pengiriman dari distributor namun tidak disalukarkan kepada masyarakat, maka dikategorikan penimbunan. Kalau cuma pedagang yang menaikkan harga sepihak belum dikategorikan tindak pidana,” katanya.

Artikel Terkait

Narkoba Jenis Ganja dan 15 Karung pinang dari PNG Diamankan Lantamal X

Bams

Antusias Masyarakat Papua Ikut Vaksinasi Covid-19 Masih Tinggi

Bams

Kasus COVID-19 Mulai Naik Lagi, Papua Kembali Terapkan Pembelajaran Daring?

Bams

Tren Kasus Covid-19 Papua Menurun, Belum Ditemukan Kasus Omicron

Bams

Kadin Serahkan Satu Set Generator Oksigen ke RSUD Wamena

Bams

Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk ke Papua

Bams

Pemprov Papua Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat Soal PPKM Mikro

Bams

Panglima TNI Berikan Bantuan Tabung Oksigen dan Ribuan Alkes Pada Masyarakat Papua

Jems

Pekan Vaksinasi Covid-19 Menuju PON XX Papua

Bams

Leave a Comment