JAYAPURA – Guna membantu masyarakat terkait persediaan stok telur yang mulai langkah dan mengalami kenaikan harga semenjak merabaknya virus corona, Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menggelar bazar di Pasar Sentral Hamadi, Rabu (8/4) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Polisi Yoan Febriawan menjelaskan bazar murah yang dilakukan merupakan rangkaian kegiatan Ops Aman Nusa II Subsatgas Gakkum.
“Kegiatan tersebut untuk membantu masyarakat yang membutuhkan telur dan sebagai pembanding harga di pasaran agar tidak terjadi kelonjakan serta permainan harga oleh penjual telur di pasar hamadi,” jelasnya ketika diwawancarai, Rabu (8/4) siang.
Kata Kasat, aksi tersebut tidak hanya melibatkan pihak kepolisian saja melainkan tim gabungan baik dari Polda Papua dan pemerintah kota Jayapura serta PT. Mahkota Papua selaku agen telur di wilayah Papua.
Bahkan menurutnya stok yang disipakan dalam bazar tersebut sebanyak 100 rak, namum dalam waktu singkat habis terjual.
“Kami menjual dengan harga Rp 70.000,- per rak. Dan itu harga normal, kalau dibandingkan dengan saat ini harga telur di pasaran tembus hingga Rp 95.000,- per rak,” ketusnya.
Mantan Kabag Ops Polres Mamberamo Raya ini pun menegaskan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota akan menindak tegas para pelaku penimbun sembilan bahan pokok (sembako) di wilayah Kota Jayapura di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
dia pun telah mengingatkan kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan barang. Bahkan, para pelaku dapat dikenakan Pasal 107 dan Pasal 29 Undang-Undang Perdagangan terhadap pelaku penimbunan barang dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Selama ini setiap gudang dan ritel selalu mendistribusikan dengan harga yang sesuai. Kalau kedapatan tetap akan ditindak sesuai dengan Pasal 107 dan Pasal 29 Undang Undang Perdagangan dengan ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya.
Menurut Yoan, pelaku dapat dikategorikan melakukan penimbunan jika tidak menyalurkan barang kepada masyarakat setelah mendapat tiga kali pengiriman dari distributor.
“Kalau tiga kali pengiriman dari distributor namun tidak disalukarkan kepada masyarakat, maka dikategorikan penimbunan. Kalau cuma pedagang yang menaikkan harga sepihak belum dikategorikan tindak pidana,” katanya.