MERAUKE,- Karantina Pertanian Merauke melalui wilayah kerja Bandar Udara Mopah bersama Avsec Cargo berhasil menggagalkan satwa liar yang hendak dikirim ke Jakarta melalui cargo bandara, Kamis (9/6).
Berawal dari kecurigaan petugas Avsec melihat satu karton barang kiriman saat melewati mesin X-ray. Kemudian karton dibuka dengan disaksikan oleh anggota TNI-Polri, Avsec Cargo, Karantina Pertanian, SKIPM Merauke dan pemilik barang dalam hal ini jasa pengiriman. Ternyata di dalamnya terdapat tiga ekor ular.
“Pengirim berupaya mengelabui jasa pengiriman dengan mengatakan barang tersebut adalah dendeng. Ketika diperiksa rupanya berisi 1 ekor ular sanca air coklat, 1 ekor ular sanca bibir putih utara dan 1 ekor ular sanca karpet,” ungkap drh. Candra Nunus selaku Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama. Dalam kasus ini, pengirim telah melanggar pasal 35 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Pengirim tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran, tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina serta tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, tiga ekor ular tersebut dimasukkan ke kandang penahanan di Kantor Induk Karantina Pertanian Merauke. “Surat penahanan sudah diserahkan ke perwakilan jasa pengiriman yakni TIKI. Barang bukti diamankan untuk selanjutnya dimintai keterangan,” tutupnya.**