JAYAPURA,- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo kepada wartawan di Kantor Kejati Papua mengungkapkan akan menyurati Gubernur Papua untuk meminta ijin dan rekomendasi memulangkan beberapa orang Jaksa yang berada di luar Papua.
“Kejaksaan Tinggi Papua, akan menyurati Gubernur Papua, Lukas Enembe, guna meminta ijin dan rekomendasi, agar bisa memulangkan sejumlah jaksa yang hingga masih tertahan di luar Papua pasca pembatasan Sosial yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua,” terangnya, Senin (27/4) siang.
Kata Kodomo, saat ini pihaknya telah menyurati secara resmi kepada Gubernur Papua. Mengingat ke 15 jaksa yang berada di luar cukup penting saat ini dalam menangani perkara.
“Hari ini (Senin-red), saya juga akan membuat surat kepada Gubernur untuk meminta rekomendasi beliau, supaya kita bisa pulangkan para jaksa yang masih tinggal di wilayah masing-masing akibat dampak virus corona,” ungkapnya.
Disinggung apakah dampak covid 19 saat ini mengganggu, menurutnya akttivitas pada Kejaksaan Tinggi Papua, tetap berjalan seperti biasa meskipun di tengah pendemi covid-19.
“Tidak ada kasus yang ditunda atau ditiadakan, proses tetap berjalan seperti biasa, hanya aktitivitas perjumpaan yang dikurangi dan melakukan pekerjaan dari rumah contohnya Pidum saat ini sedang sidang kasus Makar yang disidang di Balikpapan, tidak ada hambatan tetap jalan seperti biasa,” pungkasnya.